kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pemerintah apresiasi putusan Arab Saudi soal pelaksanaan haji secara terbatas


Selasa, 23 Juni 2020 / 09:27 WIB
Pemerintah apresiasi putusan Arab Saudi soal pelaksanaan haji secara terbatas
ILUSTRASI. Menteri Agama Fachrul Razi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah Arab Saudi untuk menggelar ibadah haji 1441H/2020M secara terbatas di apresiasi pemerintah Indonesia. 

Seperti diketahui, Arab Saudi akhirnya mengumumkan, ibadah haji untuk tahun ini hanya akan dilakukan untuk warga negara Arab Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi. Keputusan ini diambil sebagai langkah kesehatan akibat adanya pandemi virus corona (Covid-19). 

Baca Juga: Pengumuman! Arab Saudi larang kedatangan dari luar negeri untuk menghadiri haji

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Dia menambahkan, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

"Keputusan Arab Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," lanjut Fachrul. 




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×