kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah antisipasi penyimpangan pembelian beras


Senin, 05 Maret 2012 / 19:21 WIB
Pemerintah antisipasi penyimpangan pembelian beras
ILUSTRASI. Vaksin AstraZeneca datang, bisakah cegah virus corona B.1.1.7? Ini kata Kemenkes. Gareth Fuller/PA Wire/Pool via REUTERS


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pembelian beras dari petani. Pemerintah berencana membentuk pos khusus yang melayani pengaduan menyangkut pembelian beras petani ini.

"Iya, di Kementerian Pertanian kita sudah minta agar jangan sampai ada petani kita yang menjual gabahnya di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). Kalau itu ada berarti itu melanggar, tidak boleh terjadi dan harus ada pos pengaduan untuk itu," kata Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Senin (5/3).

Hatta mensyaratkan pos pengaduan itu terbentuk di seluruh daerah. Dirinya berharap seluruh petani sudah bisanya merasakan kenaikan HPP saat musim panen sekarang ini. "Badan Urusan Logistik (Bulog) harus menyerap sebanyak-banyaknya beras petani. Saya harap di musim panen ini petani bisa menikmati dengan harga itu," tegasnya.

Pemerintah pun mulai gencar melakukan sosialisasi menyangkut kenaikan HPP ini. Seluruh asosiasi petani telah dihubungi supaya jangan menjual di bawah besaran HPP yang sudah ditetapkan.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan rata-rata kenaikan HPP sebesar 25% melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.300 per kilogram di petani, atau Rp 3.350 per kilogram di penggilingan.

Harga pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.150 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.200 per kilogram di gudang Perum BULOG.

Harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 6.600 per kilogram di gudang Perum Bulog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×