kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,52   -28,21   -3.04%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan ubah regulasi KUR


Jumat, 24 Juni 2016 / 18:16 WIB
Pemerintah akan ubah regulasi KUR


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan mengubah beberapa regulasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal tersebut dilakukan agar penyaluran KUR dapat lebih terarah dan tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perubahan regulasi itu dilakukan agar alokasi dana KUR yang jumlahnya makin besar efektif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurut Darmin, alokasi dana KUR semakin lama semakin besar, tetapi jangan sampai dampaknya tidak jelas.

"Ini harus membuat rakyat lebih sejahtera," kata Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perubahan Regulasi Pedoman Pelaksanaan KUR di kantornya, Jumat (24/6).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Kepala Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan Ardan Adi Perdana, perwakilan bank penyalur KUR dan pejabat dari kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Darmin mengatakan, panduan dari K/L teknis terkait prioritas sasaran nasabah KUR tahun ini, sangat diperlukan. Selain itu, diharapkan adanya kejelasan antara K/L teknis dengan bank penyalur dan penerima KUR.

"Guidance tidak perlu harus rinci yang penting ada petunjuk yang jelas prioritas KUR ke mana. Jangan sampai ini hanya dianggap sebagai urusan Kementerian Keuangan dan Kantor Menko," ucap Darmin. Sayang, ia belum mau menjelaskan peraturan mana yang akan diubah dan belum mau merinci guidance yang dimaksud.

Sementara terkait pelaksanaan program kredit usaha rakyat berbasis ekspor (KURBE), pemerintah akan lebih fokus terhadap pelaksanaan ekspor. Tujuannya agar KUR berorientasi ekspor ini bisa berjalan baik.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan fokus pada resi gudang untuk mendukung penyederhanaan waktu rantai perdagangan. "Kemendag akan segera menyusun pedoman teknis perihal KUR untuk kemudian disampaikan ke Kantor Menko. Terkait resi gudang tersebut akan dikaji oleh Kemendag dalam waktu kurang lebih tiga bulan", ujar Menteri Keuangan Thomas Lembong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×