kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan terbitkan obligasi untuk bantu UMKM di tengah pandemi corona


Senin, 06 April 2020 / 17:43 WIB
Pemerintah akan terbitkan obligasi untuk bantu UMKM di tengah pandemi corona
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pelantikan Kepala BKF di Jakarta (3/4/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan obligasi khusus yang tujuannya untuk memberi dukungan ke pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Terutama di tengah pukulan pandemi virus corona (covid-19). 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, dukungan ini diberikan agar UMKM dapat memiliki daya tahan. Ini karena, UMKM merupakan sektor yang memiliki kontribusi sebesar 60,3% dari produk domestik bruto (PDB), dan menyerap tenaga kerja lebih dari 97% dari total lapangan kerja.

"Oleh karena itu UMKM juga akan menjadi perhatian kami. Pemerintah akan menerbitkan bond (obligasi) yang di-channel-kan bagi nasabah UMKM eksisting," ujar Sri Mulyani di dalam agenda rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Baca Juga: Pemerintah rencanakan penerbitan Pandemic Bond sebesar Rp 449,9 triliun

Menurutnya, bantuan langsung bagi UMKM akan sangat penting dilakukan, agar usaha bisa tetap berlanjut dan mencegah tingkat pengangguran yang tinggi.

Ia memaparkan, dukungan pemerintah kepada UMKM akan dilakukan melalui penempatan dana pemerintah di perbankan, sehingga perbankan dapat memiliki cukup likuiditas untuk melakukan beberapa kebijakan.

Adapun kebijakan pertama, dapat membantu nasabah UMKM eksisting, yang sedang melakukan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit motor, dengan menjalankan restrukturisasi, seperti yang tertuang dalam POJK 11/2020.

Di mana, pelaku UMKM tersebut saat ini dinilai sedang mengalami kesulitan akibat dari wabah virus Corona.

"Selanjutnya, pemerintah dapat membantu kebutuhan likuiditas atau working capital pada nasabah yang mengalami kesulitan dalam membiayai kebutuhan rutinnya. Seperti membayar gaji pegawai, karena kami ingin agar pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dicegah," kata Sri.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, perlu ditetapkan beberapa persyaratan bagi nasabah UMKM yang akan dibantu. Seperti harus memiliki reputasi yang baik, serta taat dalam membayar pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perbaikan ekonomi diperkirakan baru terjadi di kuartal IV-2020

Para pelaku usaha yang patuh dalam membayar pajak, dinilai lebih berhak dalam mendapatkan stimulus ini. Terlebih, karena reputasi yang baik merupakan pertimbangan yang penting dalam menentukan pemberian insentif.

Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan akan memberikan stimulus pada debitur yang bergerak di sektor yang terdampak Covid-19 atau pada wilayah yang terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×