Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), akan menerbitkan instrumen pembiayaan baru yaitu obligasi diaspora atau diaspora bond di pada bulan November 2020 mendatang. Surat utang ini menargetkan diaspora atau warga negara atau orang-orang keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk menjadi investor.
Untuk bisa membeli obligasi jenis ini, syarat utamanya adalah para investor harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar Negeri (KMILN). KMILN merupakan kartu tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia di luar negeri.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, jadwal penerbitan ini mundur dari target awal yang direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020.
Baca Juga: Pefindo tegaskan peringkat AAA untuk Indosat, begini saran analis
"Target awal sebetulnya kami akan menerbitkan di Agustus 2020, target ini memang cukup ambisius. Namun, dengan adanya Corona maka persiapan teknis kami cukup mendapat kendala, sehingga kita melihat target baru kira-kira bulan November," ujar Deni di dalam konferensi pers daring, Kamis (4/6).
Namun demikian, Deni mengatakan jadwal penerbitan ini masih tentatif. Pasalnya, penerbitan obligasi ini akan sangat bergantung pada bagaimana persiapan teknis dari DJPPR, serta animo dari masyarakat.
Deni menjelaskan, belajar dari pengalaman negara lain saat menerbitkan diaspora bond, kesiapan teknis menjadi salah satu indikator kesuksesan penerbitan bond ini. Selain itu, pihaknya juga masih ingin melihat seberapa besar animo masyarakat yang ingin membeli diaspora bond di tengah pandemi.