Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengebut penyelesaian kajian skema pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah tengah menghitung besaran iuran pensiun dengan skema baru yang berupa fully funded.
Menteri PAN-RB, Asman Abnur menjelaskan, dengan skema saat ini yaitu pay as you go, ASN dipotong 4,75% dari gaji pokok per bulan. Nah, pemerintah akan menghitung beban iuran bagi ASN dan pemerintah jika menerapkan skema baru fully funded.
Dia bilang, iuran pensiun ini tangah dikaji berdasarkan penghasilan total ASN atawa tak dihitung dari gaji pokok.
"Konsep kita antara 10%- 15% total semuanya. Itu akan jadi uang jaminan hari tua PNS terkait dan itu tidak bisa dipakai sampai dia pensiun. Setelah dia pensiun itu dikembalikan," ujar Asman, Rabu (7/3).
Dengan skema baru, diharapkan iuran pensiun tidak membebani APBN dan pekerja. "Tapi, dia bisa hidup dengan wajar," kata Asman.
Jaminan pensiun fully funded ini akan berlaku bagi ASN yang baru diangkat setelah aturan terbit.
Bagi ASN lama, akan digunakan metode pay as you go dan fully funded. Namun, pihaknya memastikan akan menerapkan pemisahan dalam penghintungan dana pensiun dengan skema ini.
"Misalnya ada yang 10 tahun lagi mau pensiun, itu nanti dihitung dapat dua metode, sehingga ada cut off-nya," jelas dia.
Aturan perubahan skema iuran pensiun menjadi fully funded ditargetkan Asman untuk tak kembali molor. Maklum saja, kajian perubahan aturan ini sudah berlangsung dari tahun 2015, meski sempat ditargetkan selesai tahun 2017, tapi aturan ini belum bisa disahkan.
"Kami harapkan tahun ini sudah kelar. Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan untuk skema yang baru," pungkas Asman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News