kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 di akhir tahun, begini kata masyarakat


Jumat, 26 November 2021 / 07:30 WIB
Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 di akhir tahun, begini kata masyarakat


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meningkatkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3 pada akhir tahun. Ini untuk meredam risiko lonjakan kasus penularan Covid-19.

Sebagian masyarakat tidak mempermasalahkan rencana tersebut. Salah satunya, Taufik yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

"Tidak masalah, justru bagus kalau level PPKM ditingkatkan. Jadi, orang-orang enggak pada liburan, tidak ada kerumunan," jelas Taufik, Kamis (25/11).

Baca Juga: PPKM level 3, PNS dll dilarang cuti & mudik saat libur Natal & Tahun Baru

Memang, menurut Taufik, jika PPKM ditingkatkan ke level 3, sektor pariwisata akan terpengaruh. Tapi, kenaikan level PPKM perlu dilakukan supaya ledakan kasus Covid-19 tidak terulang. "Toh, hanya untuk akhir dan awal tahun PPKM level 3," imbuh Taufik.

Dia mengaku tidak ingin kengerian seperti ledakan kasus Covid-19 beberapa waktu lalu terulang. Terlebih, ada beberapa kerabat terdekat yang meninggal akibat terserang Covid-19.

"Lebih baik enggak bisa kemana-mana untuk beberapa saat daripada pandemi ini enggak selesai-selesai," terang Taufik.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×