kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.803   9,00   0,05%
  • IDX 8.614   -31,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.192   -5,74   -0,48%
  • LQ45 853   -6,88   -0,80%
  • ISSI 309   0,08   0,02%
  • IDX30 437   -3,34   -0,76%
  • IDXHIDIV20 509   -4,32   -0,84%
  • IDX80 133   -0,92   -0,68%
  • IDXV30 138   -0,60   -0,43%
  • IDXQ30 139   -1,18   -0,84%

Pemerintah akan tegaskan tanggung jawab terkait kejadian ikutan pasca vaksinasi


Senin, 17 Mei 2021 / 16:36 WIB
Pemerintah akan tegaskan tanggung jawab terkait kejadian ikutan pasca vaksinasi
ILUSTRASI. Petugas kesehatan mengambil vaksin COVID-19 AstraZeneca sebelum disuntikkan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah membahas terkait rencana perubahan kedua Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, perubahan yang kali ini dilakukan untuk lebih menegaskan aspek legal indemnity (aspek peraturan ganti rugi) kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi.

“Jadi terkait legal indemnity, tanggung jawab pemerintah seperti apa kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi. Formulasinya nanti seperti apa,,” ujar Susiwijono via video conference, Senin (17/5).

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (17/5): Tambah 4.295 kasus, disiplin pakai masker

Susiwijono juga menekankan, perubahan nantinya tidak terkait teknis pelaksanaan vaksinasi, tetapi memang murni terkait aspek legalitas dan tanggung jawab hukum.

Kemudian, dalam perubahan tersebut pemerintah juga ingin memperjelas aspek legal mengenai jaminan ketersediaan vaksin dari produsen, termasuk kelancaran dalam pengadaan vaksin.

Namun, ia belum bisa memberikan tambahan informasi lagi. Pasalnya, pemerintah masih akan membahas lebih lanjut mengenai perubahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×