kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pemerintah akan tata ulang aturan pengadaan senpi


Jumat, 06 Oktober 2017 / 14:30 WIB
Pemerintah akan tata ulang aturan pengadaan senpi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menata ulang aturan pengadaan senjata api. Aturan tersebut terdiri empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang, satu instruksi presiden, empat peraturan setingkat menteri, dan satu surat keputusan.

Wiranto, Menko Polhukam mengatakan, tata ulang dilakukan untuk mengatasi beda pendapat antar institusi pengguna senjata api dalam pengadaan senjata tersebut. "Aturan ini nantinya akan dibuat tunggal, supaya tidak ada kebingungan," katanya Jumat (6/10).

Perbedaan pendapat soal pengadaan senjata antar institusi mencuat setelah Panglima TNI Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa ada sebuah institusi non militer dengan mencatut nama Presiden Jokowi mengadakan 5.000 senjata secara ilegal. Tidak lama berselang, Wiranto membantah pernyataan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wiranto mengatakan, ada institusi non militer yakni BIN, yang dibuatkan senjata api oleh Pindad. Menurut Wiranto, perbedaan soal pemahaman legalitas pengadaan senjata tersebut dipicu perbedaan tafsir atas aturan-aturan tersebut. Sayang,Wiranto tidak menjelaskan aturan yang dimaksudnya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×