kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan segera sikapi bubarnya BP Migas


Selasa, 13 November 2012 / 23:16 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tegaskan pemerintah tidak kesulitan menarik utang di pasar keuangan


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan produk hukum untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Nantinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaksanakan fungsi yang selama ini dijalankan BP Migas.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan menyikapi putusan MK tentang pembubaran BP MIgas, maka ia telah meminta Kementerian ESDM untuk tetap melaksanakan fungsi yang ada pada BP Migas. Dengan begitu, maka fungsi yang melekat dalam industri perminyakan tetap berjalan. 

Menurut Hatta, pemerintah harus tunduk pada keputusan MK yang mengikat. Tapi, tidak boleh terjadi kekosongan. "Maka kami memutuskan untuk segera mengeluarkan produk hukum agar seluruh fungsi yang selama ini ada tetap bisa jalan di bawah Kementerian ESDM," jelasnya seusai rapat koordinasi di Kementerian ESDM Selasa (13/11).

Hanya saja, Hatta belum merinci produk hukum apa yang akan dikeluarkan pemerintah. Pasalnya, masih perlu rapat lanjutan untuk merumuskan teknis produk hukum yang akan dikeluarkan. Yang jelas, pemerintah memastikan semua fungsi harus tetap berjalan untuk menjaga iklim investasi di sektor migas.

Menteri ESDM Jero Wacik menambahkan, dalam amar putusan MK disebutkan seluruh fungsi di BP migas akan dikembalikan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. Dengan begitu, semua kontrak migas dan evaluasi produksi tetap berjalan seperti biasa. "Investor dan KKKS bisa tenang dan tetap berjalan seperti biasa. Hanya fungsinya BP Migas akan pindah kendalinya di Menteri ESDM," ujarnya.

Dalam rapat koordinasi ini pemerintah juga membahas tentang keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2012 yang melarang ekspor bijih mineral. Jero bilang Kementerian ESDM belum menerima salinan putusannya. 

Tapi, Hatta menekankan pemerintah tetap konsisten untuk melaksanakan hilirisasi industri mineral seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang minerba. "Dari sekarang sampai dengan tahun 2014 perusahaan yang melakukan ekspor tetap diberi ijin dengan ketentuan Bea Keluar 20% dan harus clean and clear dan izinnya jelas," katanya.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menambahkan Kementerian Perdagangan mendukung hilirisasi mineral. Menurut dia, instrumen BK akan menjadi instrumen yang paling utama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×