kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan sederhanakan pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak


Selasa, 07 September 2021 / 17:36 WIB
Pemerintah akan sederhanakan pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak
ILUSTRASI. Pemerintah akan menyederhanakan pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemankeu) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan restrukturisasi atau penyederhanaan sejumlah pajak daerah.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, sesuai naskah akademik RUU HKPD yang diterimanya, pajak daerah akan direstrukturisasi dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak.

“Salah satu upaya penyederhaan ini dilakukan dengan mengusulkan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan penggabungan dari beberapa pajak atas konsumsi di daerah seperti hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9).

Baca Juga: Tarif PPh atas pengalihan partisipasi interes migas jadi 5% dan 7%

Sementara itu, objek retribusi daerah juga diusulkan untuk disederhanakan menjadi 18 jenis pelayanan dari sebelumnya mencapai 32 jenis pelayanan. Penyederhanaan ini karena beberapa pungutan sebelumnya merupakan layanan publik yang wajib diberikan daerah.

Sehingga apabila dikenakan justru menambah biaya bagi masyarakat. Contohnya, retribusi biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, pelayanan tera/tera ulang, pengujian alat pemadang kebakaran, pelayanan pemakaman, terminal, dan lainnya.

Menurut Puteri, penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam hal administrasi dan complience cost. Karena terkadang biaya untuk mendapatkannya justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima.

“Simplifikasi lewat PJBT misalnya, diharapkan dapat diharmonisasikan dengan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang juga dikenakan atas konsumsi,” imbuhnya.

Selanjutnya: Kemenkeu sebut retribusi jasa umum akan disederhanakan di RUU HKPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×