kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Pemerintah akan salurkan LPG 3 kg dengan barcode


Selasa, 03 Juli 2018 / 15:16 WIB
Pemerintah akan salurkan LPG 3 kg dengan barcode
ILUSTRASI. Elpiji 3 kilogram


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agar subsidi energi bisa tepat sasaran, pemerintah akan menggunakan teknologi kode batang (barcode) untuk mendistribusikan LPG 3 kilogram (kg). Ini adalah salah satu opsi agar subisidi di tahun depan lebih tepat sasaran.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, opsi distribusi secara tertutup dengan barcode ini adalah agar masyarakat yang berhak mendapat subsidi tersebut adalah golongan miskin. “Jadi, untuk golongan yang berhak saja,” ujar Djoko di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (3/7). 

Opsi lainnya untuk menyalurkan LPG 3 kg adalah dengan subsidi langsung kepada masyarakat tertentu saja. Dengan demikian, pemerintah daerah (Pemda) juga akan dilibatkan untuk pengawasan distribusi LPG 3 kg subsidi tersebut. “Digabung dengan sistem kartu yang dipakai untuk subsidi komoditi lain,” katanya.

Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, pihaknya masih akan membahas lagi usulan tersebut dengan komisi VII DPR. “Saya ingat betul, ketika pembahasan APBN 2018, Dirjen ESDM komitmen untuk LPG 3 kg dijual tertutup, tapi ini mendapat janji yang sama, karena perintah UU, tapi semakin lama semakin bengkak subsidinya. Sudah tiga tahun menghadapi hal yang sama, mudah-mudahan ini janji terakhir,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×