Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan meningkatkan perhatian mereka kepada para buruh yang bekerja di sektor maritim. Peningkatan perhatian ini akan mereka lakukan dengan segera meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006, konvensi yang berisi standar perlindungan buruh maritim yang diadopsi dari sidang ketenagakerjaan internasional 2006 lalu.
Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, Indonesia akan menjadi negara ke- 80 yang meratifikasi Konvensi Buruh Maritim tersebut. "Sampai Agustus kemarin sudah ada 79 negara yang meratifikasinya," katanya di Jakarta, Senin (5/9).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Maruli Hasiloan Tambunan mengatakan, ratifikasi konvensi tersebut akan memberikan banyak manfaat kepada pekerja di sektor maritim. Misalnya, memberikan kekuatan hukum kepada pekerja sektor maritim untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian hukum untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
Selain itu, ratifikasi juga akan mempermudah ruang gerak mereka di negara lain yang juga meratifikasi konvensi tersebut. "Kalau sudah ikut, pemeriksaan akan lebih cepat, biaya lebih murah dan standar upahnya lebih baik, karena ada aturan tertulisnya," katanya.
Hanif mengakui ketika meratifikasi konvensi tersebut, ada beberapa konsekuensi lanjutan yang harus segera dilakukan pemerintah. Salah satunya, menyelaraskan aturan yang ada di dalam negeri dengan isi dari konvensi tersebut.
Menurutnya, ada beberapa peraturan yang akan terimbas oleh konvensi tersebut. Mereka antara lain; UU Ketenagakerjaan, UU Penempatan dan Perlindungan TKI, dan UU Penyelesaian Hubungan Industrial. "Ini memang lazim," katanya.
Hery Sudarmanto, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia mengatakan, sinkronisasi peraturan tersebut koordinasinya sudah disepakati oleh kementerian terkait.
Perbaikan pengaturan
Selain sinkronisasi aturan, Hanif mengatakan, setelah meratifikasi konvensi tersebut pemerintah akan memperbaiki aturan tentang pekerja maritim. Salah satu perbaikan akan dilakukan terhadap standar minimum yang harus dipenuhi oleh pekerja maritim.
Standar minimum tersebut antara lain mencakup; umur minimal, sertifikasi medis, pelatihan dan kualifikasi. "Selain itu soal perekrutan dan penempatan juga akan diatur pemerintah, soal kondisi pekerja, kepastian jaminan upah sesuai waktu kerja istirahat, cuti, fasilitss di atas kapal, perlindungan kesehatan, perawatan medis, jaminan sosial juga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News