Reporter: Irma Yani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah mengaku akan mempercepat proses tender proyek-proyek infrastruktur berskema public private partnership (PPP). Pemerintah berharap, proses tender proyek infrastruktur skema PPP tersebut tak terhambat Perpres 13/2010 yang mengharuskan tender dilakukan setelah pembebasan lahan mencapai 100%.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebut, pelaksanaan tender proyek PPP bisa dilakukan, tapi tidak mengikat karena lahan belum 100%. "Ini untuk menghemat waktu. Tapi, kalau memasukkan penawaran tetap menunggu pembebasan lahan selesai seluruhnya," katanya, saat ditemui di Gedung DPR, Senin (18/7).
Menurutnya, ketentuan ini ditetapkan lantaran banyak proyek PPP yang ditawarkan pemerintah belum bisa digarap karena terhambat pembebasan lahan. Hatta pun menuturkan, ketentuan tersebut sudah digunakan dalam proyek pembangunan jalan tol. "Prinsipnya, kami setuju itu untuk mempercepat," tegasnya.
Hanya, dia mengaku, masih khawatir terkait penyelesaian RUU Pengadaan Tanah yang berjalan lambat. Padahal, draft RUU pengadaan tanah telah diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas sejak awal 2011. Dalam draft tersebut, pemerintah mengusulkan waktu untuk pembebasan lahan maksimal 120 hari atau empat bulan terhitung sejak lokasi untuk pembangunan suatu proyek sudah ditetapkan.
"Ini sudah delapan bulan tertahan di DPR. Tapi, saya masih optimis bakal selesai tahun ini," tegasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi V Nusyirwan Soejono mengatakan, saat ini RUU Pengadaan Tanah akan segera memasuki tahap pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Sejauh ini, ia mengatakan timnya tengah melakukan proses penyusunan DIM. Hal ini, merupakan tindak lanjut dari pelaksanakan pertemuan dengan para pakar untuk mendapatkan beberapa masukan.
"Sudah selesai bertemu pakar, mereka beri masukan agar UU ini bisa secara final menjawab problem pengadaan tanah. Jadi nanti tidak lagi menanti Perpres atau Permen tapi final di tingkat UU," terangnya, yang juga merupakan anggota Panja RUU Pengadaan Tanah.
Dia berharap, RUU Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut menjadi aturan final untuk menjawab masalah lahan selama ini.
Namun, Nusyirwan mengaku, pembahasan RUU Pengadaan Tanah sulit jika harus rampung pada masa sidang saat ini. Hanya, dia optimis pembahasan RUU ini tetap bisa rampung tahun ini. "Itu akan dibahas per DIM. Kami akan maksimalkan segera selesai tahun ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News