kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.047   -30,00   -0,17%
  • IDX 5.718   -121,56   -2,08%
  • KOMPAS100 755   -16,48   -2,14%
  • LQ45 568   -12,96   -2,23%
  • ISSI 200   -3,01   -1,48%
  • IDX30 321   -7,65   -2,33%
  • IDXHIDIV20 396   -10,29   -2,53%
  • IDX80 85   -1,85   -2,12%
  • IDXV30 108   -3,38   -3,04%
  • IDXQ30 104   -2,40   -2,26%

Pemerintah akan panggil Pemda bahas BPHTB DIRE


Rabu, 02 Maret 2016 / 13:54 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pemerintah pusat sepakat untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) menjadi 1% untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmi Nasution mengatakan, pemerintah pusat masih akan membahas penurunan tarif PPh final dan BPHTB untuk DIRE dengan pemerintah daerah (Pemda) terutama daerah yang memiliki potensi untuk mengembangkan properti DIRE.

Beberapa daerah yang akan diundang pemerintah pusat, diantaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Bogor.

"DKI Jakarta sepertinya sudah oke walaupun harus ada pembahasan dengan DPRD karena berhubungan dengan Peraturan Daerah (Perda)," kata Darmin, Rabu (2/3).

Lebih lanjut menurut Darmin, pemerintah pusat tidak memaksakan Pemda untuk menerapkan DIRE. Jika Pemda tak menerapkan DIRE maka tarif BPHTB di daerahnya tetap mengikuti tarif normal sebesar 5%.

Sayangnya, pemerintah masih enggan membocorkan kapan aturan ini akan diberlakukan. Yang jelas, aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×