kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Pemerintah akan panggil Pemda bahas BPHTB DIRE


Rabu, 02 Maret 2016 / 13:54 WIB
Pemerintah akan panggil Pemda bahas BPHTB DIRE


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pemerintah pusat sepakat untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) menjadi 1% untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmi Nasution mengatakan, pemerintah pusat masih akan membahas penurunan tarif PPh final dan BPHTB untuk DIRE dengan pemerintah daerah (Pemda) terutama daerah yang memiliki potensi untuk mengembangkan properti DIRE.

Beberapa daerah yang akan diundang pemerintah pusat, diantaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Bogor.

"DKI Jakarta sepertinya sudah oke walaupun harus ada pembahasan dengan DPRD karena berhubungan dengan Peraturan Daerah (Perda)," kata Darmin, Rabu (2/3).

Lebih lanjut menurut Darmin, pemerintah pusat tidak memaksakan Pemda untuk menerapkan DIRE. Jika Pemda tak menerapkan DIRE maka tarif BPHTB di daerahnya tetap mengikuti tarif normal sebesar 5%.

Sayangnya, pemerintah masih enggan membocorkan kapan aturan ini akan diberlakukan. Yang jelas, aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×