Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Setelah Badan Perserikatan Bangsa Bangsa yang menangani masalah Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO) mengukuhkan batik sebagai warisan budaya dunia, Pemerintah makin giat mengampanyekan pemakaian batik. Salah satu caranya, Pemerintah akan mewajibkan masyarakat memakai batik.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie menyatakan, untuk menjaga kelestarian batik, seluruh masyarakat harus mengambil bagian. Sebagai langkah awal, Pemerintah akan mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pelajar mengenakan batik pada hari-hari tertentu supaya warisan budaya yang telah diperjuangkan Indonesia tetap populer. “Jangan sampai batik yang sudah kita perjuangkan, tidak dipakai di negeri sendiri,” katanya, Selasa (13/10).
Ical juga telah meminta Sesmenko Kesra Indroyono Soesilo agar segera mengirim surat kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri supaya mewajibkan pelajar dan pegawai negeri sipil mengenakan batik pada hari tertentu. “Paling tidak setiap satu minggu sekali,” ucapnya.
Selain PNS dan pelajar, Pemerintah juga membidik pengusaha dalam perluasan pemakaian batik. Ical, begitu Aburizal akrab disapa, telah meminta Kadin Indonesia agar mewajibkan para pengusaha beserta pegawai mereka berbatik. Selain itu, mereka juga diminta meningkatkan promosi batik di luar negeri lewat pagelaran busana.
Ical juga meminta kepada perajin, desainer, dan seluruh pengusaha batik agar mematenkan motif-motif batik yang mereka hasilkan, jangan sampai lebih dulu dipatenkan oleh negara lain. "Saya berharap Menko Kesra mendatang akan menjadi ujung tombak mempopulerkan batik," tuturnya.
Ketua Yayasan Kadin Indonesia Iman Sucipto Umar menyambut baik usul tersebut. Ia berjanji akan ikut mengembangkan industri batik secara berkelanjutan. Yayasan Kadin Indonesia juga akan segera menerbitkan buku pedoman pengembangan usaha bagi pengusaha batik di seluruh Indonesia. “Kami akan mempertemukan pengusaha batik sekurang-kurangnya enam bulan sekali,” kata Iman yang juga Ketua Forum Masyarakat Batik Indonesia.
Namun, Kadin meminta agar Pemerintah mengeluarkan ketentuan yang mengatur supaya batik cetak, baik produksi dalam negeri maupun impor wajib memasang label khusus yang berbunyi printed textile with batik motif. Hal ini untuk membedakannya dengan batik tulis dan batik cap yang asli. “Langkah ini suatu cara proteksi. Konsumen berhak mengetahui dengan jelas tentang produk yang ditawarkan kepada mereka,” tegas Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













