Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan melakukan penghapusan piutang bank pegiat UMKM di tahun 2025. Di mana, lebih dari 1 juta pelaku UMKM bakal mendapatkan fasilitas tersebut.
Ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir, di Jakarta, Selasa (17/12).
Maman menjelaskan bahwa hal ini merupakan akselerasi dan percepatan realisasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
“Total estimasi jumlah pengusaha-pengusaha ataupun penggiat-penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini kurang lebih berdasarkan data yang sudah kita review bersama-sama dengan Bank Himbara sekitar 1.097.000-an,” ujarnya di Kantor Kementerian BUMN.
Baca Juga: Mandiri Utama Finance Optimistis Lampaui Target Pembiayaan Baru Rp 22 Triliun
Maman menjelaskan, potensi jumlah penggiat UMKM hingga nilai dari fasilitas penghapusan piutang UMKM itu bisa berkurang dan bisa lebih.
Sementara itu, dia menyebutkan, realisasi penghapusan piutang UMKM ini bakal dibagi menjadi dua tahap, di mana tahap pertama akan dilakukan pada Januari 2025 dan kedua pada April 2025.
“Stage pertama akan kita realisasikan di bulan Januari yang nanti kita akan juga laporkan ke Pak Presiden. Lalu stage kedua after Maret,” jelasnya.
Maman tak memungkiri, teknis untuk mengimplementasikan hal ini terbilang tak mudah, pasalnya sebagian besar pelaku UMKM ini tak diketahui keberadaannya. Untuk itu, dia berharap Bank Himbara dapat membantu mencari pihak-pihak yang bakal menerima fasilitas tersebut.
“Jadi mohon dipahami kenapa ada prinsip kehati-hatian dalam implementasi ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Akuisisi Multifinance, Fintech Lending Berupaya Perluas Cakupan Bisnis
Lebih lanjut, Maman menambahkan, tak menutup kemungkinan kebijakan penghapusan piutang UMKM ini bakal diperpanjang. Hal ini agar tak menimbulkan moral hazard bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan fasilitas tersebut.
“Jadi kalau memang nanti 6 bulan belum bisa segera kita realisasikan karena problem implementasi teknis di lapangan yang sangat luar biasa complicated, tidak menutup kemungkinan akan kita perpanjang. Kita akan mengajukan ke Pak Presiden untuk melakukan revisi PP untuk kita perpanjang,” pungkasnya.
Selanjutnya: Penerimaan PNBP Dari Sektor Kelautan dan Perikanan Capai Rp 1,97 Triliun
Menarik Dibaca: Promo KFC Bucket Hampers Natal-Tebus Murah Ayam Rp 4.545 selama Desember 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News