Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 2 September 2025, dan setelmen transaksi dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2025.
Dalam lelang ini, pemerintah menawarkan tujuh seri SBSN yang terdiri atas satu seri baru (new issuance) dan enam seri reopening. Seri baru yang dilelang adalah SPNS01062026 (diskonto) dengan jatuh tempo 1 Juni 2026. Enam seri reopening meliputi SPNS09032026 (diskonto) jatuh tempo 9 Maret 2026, PBS003 (6%) jatuh tempo 15 Januari 2027, PBS030 (kupon 5,875%) jatuh tempo 15 Juli 2028, PBSG001 (kupon 6,625%) jatuh tempo 15 September 2029, PBS034 (kupon 6,5%) jatuh tempo 15 Juni 2039, dan PBS038 (kupon 6,875%) jatuh tempo 15 Desember 2049.
Target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp 9 triliun. Pemerintah membuka peluang penyerapan hingga maksimal 200% dari target indikatif, atau setara Rp 18 triliun.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Lambat, BI Sentil Bank Lebih Suka Taruh di Surat Berharga
Dari sisi alokasi, untuk seri SPN-S pembelian non-kompetitif maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan, sedangkan seri PBS maksimal 30%. Underlying asset dari penerbitan SBSN kali ini adalah proyek atau kegiatan dalam APBN 2025 serta Barang Milik Negara (BMN).
Menariknya, pemerintah kembali menawarkan PBSG001, seri Green Sukuk yang dilelang di pasar perdana domestik. Penerbitan ini melengkapi program Green Sukuk yang sudah dilakukan delapan kali di pasar global sejak 2018 dan sembilan kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak 2019. Instrumen ini juga dapat digunakan bank untuk memenuhi program Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).
Lelang akan dilaksanakan melalui sistem pelelangan Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Mekanisme yang digunakan adalah open auction dengan metode harga beragam (multiple price).
Baca Juga: Beberapa Bank Mulai Menurunkan Kepemilikan Surat Berharga Untuk Salurkan Kredit
"Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," tulis Kemenkeu dikutip Minggu (31/8/2025).
Pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sementara pembelian non-kompetitif mengacu pada yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dimenangkan.
Penerbitan SBSN seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa DSN-MUI Nomor 72/2008, sementara seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased sesuai fatwa DSN-MUI Nomor 76/2010.
Bertindak sebagai penerbit adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Baca Juga: Panin Sekuritas Jadi Mitra Distribusi SBSN Ritel
Selanjutnya: Eliano Reijnders Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
Menarik Dibaca: Ini KA Jarak Jauh yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara hingga 2 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News