kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.509   126,00   0,77%
  • IDX 7.773   -179,25   -2,25%
  • KOMPAS100 1.082   -24,28   -2,19%
  • LQ45 794   -17,80   -2,19%
  • ISSI 263   -5,45   -2,03%
  • IDX30 412   -9,16   -2,17%
  • IDXHIDIV20 479   -9,09   -1,86%
  • IDX80 119   -2,99   -2,44%
  • IDXV30 129   -3,67   -2,77%
  • IDXQ30 133   -2,74   -2,01%

Pemerintah akan berikan dana otonomi khusus Papua, ini besarannya


Senin, 16 Agustus 2021 / 15:44 WIB
Pemerintah akan berikan dana otonomi khusus Papua, ini besarannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sopian/Pool/wpa/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Penyaluran dana otsus tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 2021. Pada UU tersebut, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menaikkan plafon dana otsus Papua.

"Peningkatan besaran dana otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional," ujar Jokowi saat memberikan pidato terkait Rancangan UU APBN 2022, Senin (16/8).

Penyaluran dana otsus disebut Jokowi memberikan peluang perbaikan pengelolaan dana otsus. Pasalnya pada UU itu juga diatur terkait penajaman kebijakan dalam skema
pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana otsus. "Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Berikut pidato lengkap Jokowi soal RAPBN 2022

Pada UU tersebut, penggunaan dana otsus Papua disebut berbasis pada kinerja. Anggaran sebesar 1,25% dari plafon DAU tersebut ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Besaran untuk belanja pendidikan paling sedikit sebesar 30% dan belanja kesehatan 20%. Sebagai informasi, pada tahun 2022, pemerintah menganggarkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 770,4 triliun.

Jokowi bilang pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD. Sehingga diharapkan dapat terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.

Selanjutnya: Pemerintah patok belanja negara tahun 2022 sebesar Rp 2.708,7 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×