CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Pemerintah akan bentuk lembaga eksekutor tanah


Senin, 11 Oktober 2010 / 13:16 WIB
Pemerintah akan bentuk lembaga eksekutor tanah
ILUSTRASI. FENOMENA - Baba Kalyani


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Untuk mempercepat pembebasan lahan bagi proyek infrastruktur, pemerintah berencana membentuk lembaga khusus. Lembaga ini akan bertugas mengeksekusi pembebasan lahan.

Pembentukan lembaga khusus ini sudah tertuang dalam RUU Pengadaan Lahan yang akan diajukan ke DPR awal bulan depan. Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, lembaga ini bertanggungjawab soal tanah. "Bisa Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau yang lain," ucap Hatta usia memimpin rapat kordinasi, Senin (11/10).

Menurut Hatta, lembaga eksekutor tanah yang dimaksud direncanakan terdiri atas BPN, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah terkait. "Sehingga kalau kami katakan 20 hari selesai harus ada lembaga yang bertanggung jawab," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×