kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Pemerintah akan bentuk lembaga eksekutor tanah


Senin, 11 Oktober 2010 / 13:16 WIB
ILUSTRASI. FENOMENA - Baba Kalyani


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Untuk mempercepat pembebasan lahan bagi proyek infrastruktur, pemerintah berencana membentuk lembaga khusus. Lembaga ini akan bertugas mengeksekusi pembebasan lahan.

Pembentukan lembaga khusus ini sudah tertuang dalam RUU Pengadaan Lahan yang akan diajukan ke DPR awal bulan depan. Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, lembaga ini bertanggungjawab soal tanah. "Bisa Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau yang lain," ucap Hatta usia memimpin rapat kordinasi, Senin (11/10).

Menurut Hatta, lembaga eksekutor tanah yang dimaksud direncanakan terdiri atas BPN, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah terkait. "Sehingga kalau kami katakan 20 hari selesai harus ada lembaga yang bertanggung jawab," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×