kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pemerintah akan bentuk lembaga eksekutor tanah


Senin, 11 Oktober 2010 / 13:16 WIB
Pemerintah akan bentuk lembaga eksekutor tanah
ILUSTRASI. FENOMENA - Baba Kalyani


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Untuk mempercepat pembebasan lahan bagi proyek infrastruktur, pemerintah berencana membentuk lembaga khusus. Lembaga ini akan bertugas mengeksekusi pembebasan lahan.

Pembentukan lembaga khusus ini sudah tertuang dalam RUU Pengadaan Lahan yang akan diajukan ke DPR awal bulan depan. Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, lembaga ini bertanggungjawab soal tanah. "Bisa Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau yang lain," ucap Hatta usia memimpin rapat kordinasi, Senin (11/10).

Menurut Hatta, lembaga eksekutor tanah yang dimaksud direncanakan terdiri atas BPN, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah terkait. "Sehingga kalau kami katakan 20 hari selesai harus ada lembaga yang bertanggung jawab," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×