kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah akan batasi volume ekspor gas


Minggu, 15 Juni 2014 / 13:11 WIB
Pemerintah akan batasi volume ekspor gas
ILUSTRASI. 5 Cara Merawat Vagina Dengan Tepat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor sumber daya alam dari bumi Indonesia akan diperluas. Setelah awal tahun 2014 lalu pemerintah melarang ekspor mineral mentah untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak lama lagi mereka juga akan membatasi ekspor gas.

Anshari Bukhari, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian bilang, pembatasan ekspor gas rencananya akan diatur secara khusus dalam peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan tersebut, saat ini sedang disusun dan targetnya di penghujung jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), peraturan ini sudah bisa diselesaikan.

Sekadar catatan, UU Perindustrian yang disahkan oleh pemerintah dan DPR akhir tahun 2013 lalu memberikan amanat kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri di dalam negeri. Nah, agar amanat tersebut bisa dilaksanakan, pemerintah diberikan hak untuk membatasi dan bahkan melarang ekspor semua sumber daya alam.

Anshari menambahkan, pembatasan ekspor gas dipilih dengan berbagai pertimbangan. Pertama, volume ekspor gas yang lebih besar jika dibandingkan dengan gas yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kedua, potensi peningkatan kebutuhan gas untuk keperluan industri. "Gas ini cukup strategis, terutama untuk energi industri maka itu dalam rumusan ini secara bertahap akan dilakukan, dan nantinya gas tidak boleh diekspor lagi," kata Anshari kepada KONTAN, pekan kemarin.

Anshari mengatakan, selain akan membatasan ekspor gas, dalam peraturan yang sedang disusun tersebut, pemerintah juga akan mengatur tata cara penggunaan gas dan sumber daya alam oleh industri. Upaya ini akan dilakukan dengan mewajibkan semua industri untuk menyusun rencana pemanfaatan sumber daya alam mereka.

Dalam penyusunan rencana tersebut, industri tidak boleh asal. Anshari bilang bahwa industri harus berpedoman kepada kebijakan industri nasional supaya pemanfaatan sumber daya alam dan energi yang mereka lakukan bisa efesien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×