kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan Gubernur DKI tentang Larangan Merokok digugat


Kamis, 13 Januari 2011 / 12:50 WIB
Peraturan Gubernur DKI tentang Larangan Merokok digugat


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mengajukan permohonan uji materi Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pemohon menganggap peraturan tersebut melanggar hak asasi manusia.

Kuasa hukum SPR Habiburokhman mengatakan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tersebut telah mengkriminalisasikan perokok. Sehingga, dia menilai, aturan tersebut harus dicabut. "Ini sama dengan kriminalisasi merokok, kalau di luar gedung nggak mungkin dong, sangat mengada-ngada. Merokok itu hak asasi manusia, itu bukan kriminal," kata Habiburokhman, Kamis (13/1).

SPR bakal mendaftarkan uji materi peraturan tersebut ke Mahkamah Agung. SPR akan mengajukan uji materi atas nama seorang pekerja swasta bernama Ariyadi yang beralamat di Kampung Kramat RT 005 RW 004, Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Habiburokhman menegaskan aktivitas merokok adalah legal. Sebab, dia bilang pemerintah tetap memungut dana masyarakat dari aktivitas merokok tersebut berupa cukai.Berdasarkan hitungannya, pada 2010 pendapatan dari cukai rokok mencapai Rp 60 triliun, dan tahun ini ditargetkan menjadi Rp 62 triliun.

Sebenarnya langkah hukum uji materi ini sudah lewat waktu karena permohonan diajukan melebihi batas waktu 180 hari yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materi. Peraturan itu sendiri terbut pada 13 April 2010 lalu.

Cuma Habiburokhman beralasan, peraturan tersebut baru disosialisasikan pada 1 November 2010 lalu. "Pemerintah DKI curang, sosialisasi dilakukan belakangan," jelasnya.

Makanya, SPR dalam permohonannya sekaligus mengajukan uji materi terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004. Intinya meminta Mahkamah Agung tidak membatasi hak seseorang untuk mengajukan uji materi berdasarkan batas waktu.

Untuk menguatkan dalil mereka, Habiburokhman merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan mengenai masa kadaluarsa uji materi undang-undang yang tercantum dalam pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×