kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah ajukan penghapusan utang lima PDAM senilai Rp 1,04 triliun


Selasa, 20 September 2011 / 15:19 WIB
Pemerintah ajukan penghapusan utang lima PDAM senilai Rp 1,04 triliun
ILUSTRASI. Rupiah ditutup menguat ke Rp 14.055 per dolar As


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah mengajukan penghapusan utang lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1 triliun kepada DPR. Permintaan itu dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada pimpinan DPR melalui surat tertanggal 7 Juli lalu.

Dalam surat itu, pemerintah mengajukan penghapusan utang lima PDAM senilai Rp 1,04 triliun. Rinciannya, PDAM Kota Semarang senilai Rp 238,139 miliar, PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangeran senilai Rp 272,5 miliar, PDAM Kota Bandung Rp 252,73 miliar, PDAM Kota Palembang senilai Rp 160,1 miliar dan PDAM Kota Makassar senilai Rp 121,3 miliar.

Permintaan pemutihan utang kelima PDAM ini sedang dibahas Komisi V DPR dengan Direktur Jenderal Ciptakarya Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa (20/9). Anggota Komisi V DPR KH Abdul Hakim mengatakan, pembahasan persetujuan penghapusan utang kelima PDAM itu melibatkan Komisi XI DPR dan Badan Anggaran DPR

"Disetujui apakah tidak usulan penghapusan utang itu, sangat tergantung dari tahapan-tahapan yang sudah dilakukan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah,” kata Hakim.

Berdasarkan pasal 3 peraturan pemerintah itu, penghapusan piutang negara secara bersyarat hanya dapat dilakukan setelah piutang diurus secara optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal ini telah dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Tertagih yang ditetapkan dalam hal jika masih terdapat sisa utang, namun penanggung tidak memiliki kemampuan melunasi hutang dan barang jaminan tidak dapat dicairkan.

Kelima PDAM yang akan dihapuskan utangnya tersebut termasuk dalam daftar 175 PDAM yang menunggak utang kepada pemerintah dengan nilai total tunggakan sebesar Rp 4,6 triliun. Penghapusan utang kelima PDAM tersebut merupakan salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk memperbaiki kinerja PDAM serta membantu PDAM mendapatkan akses pendanaan dalam rangka investasi.

Seperti diketahui, saat ini, dari 205 PDAM yang tersebar diseluruh Indonesia, hanya 30 PDAM yang dalam kondisi sehat dan lancer menyicil utang. Sementara 175 PDAM lainnya terpaksa menunggak utang kepada pemerintah karena berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu akibat tingkat kebocoran yang tinggi, tarif dibawah biaya produksi dan kurangnya kompetensi manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×