kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN)


Rabu, 26 Januari 2022 / 16:23 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN)
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN). Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunn Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Sidik Pramono mengatakan, sesuai ketentuan, setelah proses pengesahan RUU dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022, proses berikutnya adalah pengundangan UU tersebut oleh Presiden.

“Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi turunan UU dan kelembagaan yang diamanatkan oleh UU tersebut. Misalnya peraturan pelaksanaan, baik berupa PP ataupun Perpres, wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak UU diundangkan,” kata Sidik saat dihubungi, Rabu (26/1).

Sidik menerangkan, peraturan pelaksana tersebut antara lain terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN oleh Otorita IKN; struktur organisasi dan pengisian jabatan Otoritas IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Lalu, Rencana Tata Ruang KSN IKN; mengenai pendanaan; penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN; tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja IKN; pengelolaan barang milik negara dan aset dalam penguasaan.

Baca Juga: IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Aset Pemerintah di Jakarta Bisa Disewakan

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, dalam rangkaian pembahasan yang dilakukan, RUU IKN disusun untuk menjawab visi jangka panjang bangsa Indonesia.

“Sejak penyiapan dan juga pembahasan RUU ini, telah dijalankan proses konsultasi dan juga rapat dengar pendapat umum dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, adat, dan agama, serta kunjungan ke daerah untuk mendapatkan aspirasi dari daerah-daerah,” terang Suharso.

Rencana induk IKN mengusung delapan prinsip. Pertama, mendesain sesuai kondisi alam. Kedua, Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, terhubung, aktif, dan mudah diakses. Keempat, rendah emisi karbon. Kelima, sirkuler dan tangguh.

Keenam, aman dan terjangkau. Ketujuh, nyaman dan efisien melalui teknologi. Kedelapan, peluang ekonomi untuk semua.

Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suharso menyebut, IKN akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia. Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

"Selain itu, IKN juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini,” jelas Suharso.

Visi IKN dijabarkan dalam tiga tujuan utama. Pertama, sebagai simbol identitas nasional, melalui kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan dan kebesaran suatu bangsa.

Kedua, sebagai kota berkelanjutan di dunia, melalui mewujudkan kota yang mengelola sumber daya secara efisien dan memberikan pelayanan secara efektif dengan pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, mode transportasi terintegrasi, lingkungan layak huni dan sehat, sinergi lingkungan alam dengan lingkungan binaan. Ketiga, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Baca Juga: Firli Sebut KPK Bakal Mengawasi Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan

Pemindahan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah serta sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah “pusat gravitasi” ekonomi baru di tengah Nusantara. Pertama, dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II di Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur laut utama nasional dan regional.

Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, yaitu bandara, pelabuhan, dan jalan tol yang baik serta ketersediaan infrastruktur lain, seperti jaringan energi dan air minum yang memadai.

Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat, ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah sangat memadai untuk pengembangan IKN. Kelima, minim risiko bencana alam.

“IKN Nusantara menjadi langkah Indonesia dalam menjawab tantangan masa depan dalam membangun “Kota Dunia untuk Semua” sebagai peradaban baru, yang berkelanjutan, transformatif, mencerminkan kepribadian bangsa, dan mampu bersaing secara global,” tutur Suharso.

Baca Juga: KSP: Penunjukan Kepala Otorita IKN tidak terkait dengan Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×