kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN)


Rabu, 26 Januari 2022 / 16:23 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN)
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Pemindahan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah serta sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah “pusat gravitasi” ekonomi baru di tengah Nusantara. Pertama, dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II di Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur laut utama nasional dan regional.

Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, yaitu bandara, pelabuhan, dan jalan tol yang baik serta ketersediaan infrastruktur lain, seperti jaringan energi dan air minum yang memadai.

Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat, ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah sangat memadai untuk pengembangan IKN. Kelima, minim risiko bencana alam.

“IKN Nusantara menjadi langkah Indonesia dalam menjawab tantangan masa depan dalam membangun “Kota Dunia untuk Semua” sebagai peradaban baru, yang berkelanjutan, transformatif, mencerminkan kepribadian bangsa, dan mampu bersaing secara global,” tutur Suharso.

Baca Juga: KSP: Penunjukan Kepala Otorita IKN tidak terkait dengan Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×