kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.146   21,00   0,12%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN)


Rabu, 26 Januari 2022 / 16:23 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Pemindahan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah serta sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah “pusat gravitasi” ekonomi baru di tengah Nusantara. Pertama, dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II di Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur laut utama nasional dan regional.

Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, yaitu bandara, pelabuhan, dan jalan tol yang baik serta ketersediaan infrastruktur lain, seperti jaringan energi dan air minum yang memadai.

Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat, ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah sangat memadai untuk pengembangan IKN. Kelima, minim risiko bencana alam.

“IKN Nusantara menjadi langkah Indonesia dalam menjawab tantangan masa depan dalam membangun “Kota Dunia untuk Semua” sebagai peradaban baru, yang berkelanjutan, transformatif, mencerminkan kepribadian bangsa, dan mampu bersaing secara global,” tutur Suharso.

Baca Juga: KSP: Penunjukan Kepala Otorita IKN tidak terkait dengan Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×