Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution mengaku kliennya belum juga diperiksa terkait substansi materi pemeriksaan, yakni kasus Hambalang yang menjeratnya. Padahal, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan sebagai tersangka ketiga kalinya untuk Anas Urbaningrum.
"Jadi pemeriksaan sekarang menyangkut siapa namanya, lahir kapan, riwayat hidup, pendidikan, pekerjaan di mana, baru itu. Belum ada materi Hambalang," kata Adnan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Adnan mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, Anas juga ditanya terkait tugas sebagai ketua fraksi. Hal ini mengingat Anas pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR sebelum Anas menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Adnan, KPK meminta Anas untuk memberikan keterangan terkait tuduhan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan 'proyek-proyek lainnya'. Namun, Adnan tetap melarang lantaran KPK tak juga memberikan penjelasan terkait sangkaan 'proyek-proyek lainnya tersebut.
"Belum ada karena mereka (KPK) mau (pemerisaan) seluruhnya. Saya enggak mau. Enggak boleh. Jangan mau diperiksa," tambah Adnan.
Seperti diketahui, Anas hari ini kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Ini kali ketiga Anas diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Anas pun resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK, Jakarta, sejak 10 Januari 2014 lalu. Anas disebut-sebut menerima hadiah berupa sebuah mobil Toyota Harrier sewaktu dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News