kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Presiden SBY dilaporkan ke Komnas HAM


Rabu, 29 Januari 2014 / 12:59 WIB
Presiden SBY dilaporkan ke Komnas HAM
ILUSTRASI. Pembeli membayar pesanan dengan memindai QRIS peluncuran usaha Mauthai di Ujung Gurun, Padang, Sumatera Barat, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (29/1/2014).

Sri Mulyono merupakan orang yang disomasi SBY karena tulisannya di web Kompasiana yang berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap." Tulisan tersebut telah membuat Sri Mulyono disomasi SBY melalui pengacaranya, Palmer Situmorang.

Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999 menyebutkan setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak atau pun elektronik.

Sri Mulyono yang merupakan sahabat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menganggap SBY telah melanggar pasal itu dengan mensomasi dirinya.

"Bahwa saya telah menulis di Kompasiana, merupakan penyaluran ide dan pendapat atas apa yang saya amati, saya cermati dan rasakan tentang kejadian tersebut," ujarnya.

Dalam surat somasinya SBY mengaku keberatan dengan kalimat "Sudah jadi konsumsi publik bahwa sejak kemenangan Anas pada Kongres Demokrat di Bandung, SBY terus memburu Anas. Akhirnya pihak ketiga yakni KPK diundang secara resmi supaya turun tangan untuk menetapkan status tersangka Anas segera mungkin. Dari Jeddah SBY memerintahkan KPK supaya segera mungkin menetapkan status hukum Anas."

Sri Mulyono mengatakan tulisan tersebut adalah tafsir dan analisis dari Pidato Presiden SBY dari Jeddah pada 4 Februari 2013.

"Untuk membuktikan bahwa presiden SBY sang Demokrat sejati, saya ingin opini saya ini diperdebatkan secara ilmiah," tuturnya.

Dengan melaporkan SBY ke Komnas HAM, ia berharap Komnas HAM bisa berperan aktif dalam melindungi warga Indonesia dari pelanggaran HAM. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×