Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (29/1/2014).
Sri Mulyono merupakan orang yang disomasi SBY karena tulisannya di web Kompasiana yang berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap." Tulisan tersebut telah membuat Sri Mulyono disomasi SBY melalui pengacaranya, Palmer Situmorang.
Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999 menyebutkan setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak atau pun elektronik.
Sri Mulyono yang merupakan sahabat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menganggap SBY telah melanggar pasal itu dengan mensomasi dirinya.
"Bahwa saya telah menulis di Kompasiana, merupakan penyaluran ide dan pendapat atas apa yang saya amati, saya cermati dan rasakan tentang kejadian tersebut," ujarnya.
Dalam surat somasinya SBY mengaku keberatan dengan kalimat "Sudah jadi konsumsi publik bahwa sejak kemenangan Anas pada Kongres Demokrat di Bandung, SBY terus memburu Anas. Akhirnya pihak ketiga yakni KPK diundang secara resmi supaya turun tangan untuk menetapkan status tersangka Anas segera mungkin. Dari Jeddah SBY memerintahkan KPK supaya segera mungkin menetapkan status hukum Anas."
Sri Mulyono mengatakan tulisan tersebut adalah tafsir dan analisis dari Pidato Presiden SBY dari Jeddah pada 4 Februari 2013.
"Untuk membuktikan bahwa presiden SBY sang Demokrat sejati, saya ingin opini saya ini diperdebatkan secara ilmiah," tuturnya.
Dengan melaporkan SBY ke Komnas HAM, ia berharap Komnas HAM bisa berperan aktif dalam melindungi warga Indonesia dari pelanggaran HAM. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News