Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengundang 44 pelaku usaha pariwisata di Indonesia untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pariwisata agar bisa memperbesar skala usahanya.
Asisten Deputi Investasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Hengki Manurung usai acara Sosialisasi dan Coaching Clinic Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pariwisata mengatakan sejak akhir 2018 Pemerintah mengenalkan skema baru KUR yakni KUR Pariwisata untuk mendukung sektor pariwisata semakin berkembang.
“Ada 44 jenis usaha yang dapat dibiayai KUR, di mana dana yang digelontorkan mulai sebesar Rp 25 juta dengan bunga 0,4% dan 7% dengan angka maksimal Rp 500 juta,” katanya dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (4/5).
Ia mengundang para pelaku usaha pariwisata untuk mengakses KUR agar bisa naik kelas dan skala usahanya kian besar. “Sudah banyak pelaku usaha pariwisata yang mengakses bahkan sudah digelontorkan mencapai hampir Rp 70 miliar, di Labuan Bajo misalnya sudah digelontorkan sebesar hampir Rp 1 miliar untuk usaha perkapalan,” ucapnya.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi perihal KUR pariwisata setidaknya di 17 kota yakni 10 kota destinasi prioritas ditambah destinasi-destinasi border tourism. “Selama ini muncul anggapan di kalangan masyarakat bahwa bunga bank sangat besar, namun melalui KUR, hal itu terjawab, karena bunga KUR sangat terjangkau,” paparnya.
Dengan mengangkat tema membangun pariwisata Indonesia melalui KUR Pariwisata ini diharapkan masyarakat bisa melakukan pengembangan di bidang pariwisata.
Tercatat ada sebanyak 44 jenis usaha pariwisata yang terangkum dalam 13 sub-bidang usaha pada sektor pariwisata yang dibiayai melalui program KUR di antaranya usaha agen perjalanan wisata, sanggar seni, pentas seni, serta penyelenggara meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Pelaku usaha akomodasi alias layanan penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, hingga usaha jasa layanan informasi pariwisata juga bisa mengakses KUR. Bidang usaha lain yang difasilitasi meliputi tempat pelayanan pariwisata (taman tematik, museum, konsultan wisata, dan pemandu wisata).
Tak hanya itu, usaha tirta atau usaha olahraga air (snorkeling, diving, arung jeram, dan lain-lain) pun bisa mengajukan pinjaman. Bahkan pelaku usaha jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh juga diakomodasi agar bisa mengajukan KUR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News