kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemegang Polis Tolak Pendaftaran Tagihan yang Ditawarkan Tim Likuidasi Wanaartha Life


Rabu, 11 Januari 2023 / 20:04 WIB
Pemegang Polis Tolak Pendaftaran Tagihan yang Ditawarkan Tim Likuidasi Wanaartha Life
ILUSTRASI. Pintu masuk gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terlihat diberi garis polisi usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) menolak tawaran tim likuidasi terkait pendaftaran tagihan.

Adapun, tim likuidasi Wanaartha Life yang diketuai Harvardy M. Iqbal meminta kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap Wanaartha Life, termasuk pemegang polis, untuk menyampaikan secara tertulis dan langsung, Rabu (11/1).

Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Siapkan Langkah Likuidasi, Ini yang Dilakukan

Humas P3W Freddy Handoyo mengatakan pihaknya masih mempertanyakan keabsahan dari pembentukan tim likuidasi tersebut. Mengingat, belum ada surat edaran dan keputusan OJK terkait pembentukan tim likuidasi.

Menurutnya, pembentukan tim likuidasi melalui rapat sirkuler dan tanpa melalui RUPSLB menunjukkan adanya ketidakadilan. Oleh karenanya, Freddy menegaskan pemegang polis tidak akan mengikuti pendaftaran tagihan yang diinisiasi oleh tim likuidasi tersebut.

“Jadi kalau ada yang daftar mungkin mereka (tim likuidasi) akan tunjukkan ke OJK kalau sudah ada yang daftar,” ujar Freddy.

Di sisi lain, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan belum tahu terkait keabsahan dari pengumuman tim likuidasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sikapnya masih sama yaitu menunggu arahan OJK.

“Kami sudah tanyakan hal yang sama ke OJK dan saat ini masih menunggu. tanggapan OJK,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, OJK masih bungkam terkait keabsahan dari tim likuidasi yang sudah terbentuk tersebut.

Terkait keabsahan rapat sirkuler sebagai pengganti RUPS, ahli hukum Ricardo Simanjuntak mengungkapkan bahwa keputusan rapat sirkuler bisa dinilai sah jika disetujui oleh pemegang saham.

Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Tak Kunjung Terbentuk, Begini Kata OJK

Dalam hal ini, Ricardo menegaskan bahwa tidak hanya pemegang saham pengendali saja yang menyetujui rapat sirkuler tersebut. “Harus 100% pemegang saham ya, kalau 1% ada yang tidak setuju ya berarti tidak sah,” jelas Ricardo.

Sebagai informasi, pemegang saham Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Sarana Wana Jaya. Harvardy sebelumnya mengklaim bahwa kedua pemegang saham tersebut telah setuju terkait hasil rapat sirkuler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×