Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan mencatat, hingga hari ini masih ada 100 pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) yang belum menyerahkan peraturan daerah (Perda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2009.
Dengan demikian, baru 410 kabupaten dari 510 pemkab/pemkot yang telah menyerahkan Perda APBD 2009 dan berhak mendapatkan kucuran dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan, Departemen Keuangan telah menerima Perda APBD 2009 dari 33 provinsi seluruh Indonesia. "Dibanding tahun-tahun sebelumnya, tahun ini jauh lebih baik karena Pemda sekarang lebih menyadari kalau APBD merupakan lokomotif awal pembangunan," ujar Mardiasmo di gedung DPR, Rabu (18/2).
Mardiasmo melanjutkan, dengan demikian ada dua dampak bila Perda APBD lamban diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Departemen Keuangan. "Proyek pembangunan di daerah juga tidak bisa dijalankan kalau belum ada APBD," sambungnya.
Sementara itu Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang ditempat yang sama berjanji, instansinya bakal terus melakukan pendampingan bagi pemda yang belum menyerahkan Perda APBD 2009.
"Kita cari tahu apa masalahnya dan kita bantu penyelesaiannya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News