kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemda apresiasi langkah pemerintah pusat rasionalisasi pajak daerah


Senin, 23 Desember 2019 / 18:32 WIB
Pemda apresiasi langkah pemerintah pusat rasionalisasi pajak daerah
ILUSTRASI. Pemerintah Daerah (Pemda) apresiasi langkah pemerintah pusat rasionalisasi pajak daerah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Hal tersebut nyatanya disambut baik oleh pemerintah daerah (Pemda).

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas malah mengapresiasi penataan ulang pajak daerah dan retribusi daerah. Apkasi memandang beleid tersebut sebagai upaya mendorong Pemda untuk lebih ramah kepada investasi.

Baca Juga: Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

“Jadi ya ini semacam tekanan kepada daerah untuk lebih pro-investasi. Tapi pada prinsipnya, sebenarnya semua Pemda ramah pada investasi,” kata Abdullah kepada Kontan.co.id, Senin (23/12). 

Menurutnya, di tengah tantangan pertumbuhan ekonomi yang bergejolak saat ini, adalah bunuh diri jika pemda menghambat investasi. Dia bilang kelak bila investasi tumbuh dapat menggerakkan ekonomi sampai ke daerah, karena diharapkan akan menambah lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Kebijakan rasionalisi pajak daerah berpotensi memicu terjadinya shortfall

Namun demikian, Apkasi berharap hal tersebut dilakukan secara hati-hati. Secara prinsip, Apkasi memahami upaya pemerintah pusat meningkatkan indeks kemudahan berusaha untuk menggeliatkan investasi di tanah air. Tetapi, perlu dipertimbangkan secara bijak potensi pengurangan penerimaan pemerintah daerah jika memang ada revisi terhadap UU PDRD.

“Kalau pun ada beberapa pajak daerah yang ditarik ke pusat, Apkasi berharap ada perhitungan yang matang, termasuk konsekuensinya seperti semakin minimnya pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah,” harap Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×