kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembukaan mal dengan syarat sertifikat vaksin tak akan dongkrak pengunjung


Selasa, 27 Juli 2021 / 19:00 WIB
Pembukaan mal dengan syarat sertifikat vaksin tak akan dongkrak pengunjung
ILUSTRASI. Pembukaan mal dengan syarat sertifikat vaksin tak akan dongkrak pengunjung karena tingkat vaksinasi masih rendah.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom pesimistis usulan pembukaan mal dan pusat belanja dengan syarat pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin akan mendongkrak jumah pengunjung dan mendongkrak ekonomi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, itu karena masih rendahnya angka vaksinasi di Indonesia. "Progress vaksinasi baru 6,6% yang disuntik dua dosis dan 16,4% dari total populasi yang baru sekali divaksin," ujar Bhima saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/7).

Bhima menyebut, pembukaan pusat belanja tersebut tak akan berbeda dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berjalan saat ini. Ia menambahkan, terdapat potensi rugi bila tetap dipaksa untuk buka.

Baca Juga: Ombudsman: Usulan sertifikat vaksin jadi syarat masuk pusat belanja bisa diterapkan

Selain itu, Bhima juga mengungkapkan rendahnya daya beli menjadi faktor lain yang membuat lemahnya ekonomi. Sehingga pembukaan mal dan pusat belanja dinilai tak memberikam dampak besar.

"Rendahnya daya beli membuat konsumen menunda dulu pergi ke pusat perbelanjaan kecuali untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok," terang Bhima.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah juga telah membuka kembali pusat belanja di Tanah Abang. Hal itu sebagai bentuk pelonggaran yang diberikan dalam penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

"Kategori pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 15.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% tempat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Selanjutnya: Update syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan komuter hingga 2 Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×