Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuat gebrakan. Demi mengoptimalkan layanan kepada warganya, Pemprov DKI merancang sistem pelayanan terpadu satu pintu yang dapat digunakan untuk mengurus semua surat-surat birokrasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, nantinya warga DKI hanya perlu datang ke kelurahan, kecamatan, atau wali kota untuk mengurus semua jenis surat, baik itu surat izin, KTP, IMB, maupun lainnya. "Kami ingin agar masyarakat kalau urus surat apa pun tinggal datang ke kantor yang terdekat. Terserah, kantor lurah, camat, atau wali kota," kata Basuki, Selasa (11/12).
Dia mengatakan, sistem pelayanan terpadu satu pintu akan membuat birokrasi di pemerintahan DKI Jakarta berjalan lebih optimal. Pasalnya, sistem ini bakal memutus sejumlah kerumitan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi (online). Masyarakat yang menguasai teknologi dapat mengirim semua data berkaitan dengan surat yang ingin diproses melalui www.jakarta.go.id. Sementara masyarakat yang mengalami keterbatasan dapat mendatangi kantor terdekat dan akan dibantu dengan petugas di lokasi.
Dengan sistem tersebut, Basuki berharap proses birokrasi pembuatan surat menjadi lebih mudah. Pengawasan pun dapat berjalan dari semua elemen karena masyarakat dapat mengetahui kendala yang memicu proses birokrasinya macet. "Jadi, prinsipnya nggak perlu datang ke kantor pun bisa, tetapi kalau nggak melek (internet), tinggal datang ke kantor terdekat, sementara akan kami buat di kantor wali kota dan kecamatan," ujarnya. (Indra Akuntono/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News