kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.694.000   -13.000   -0,76%
  • USD/IDR 16.401   5,00   0,03%
  • IDX 6.606   19,09   0,29%
  • KOMPAS100 964   -2,78   -0,29%
  • LQ45 747   -0,24   -0,03%
  • ISSI 206   0,68   0,33%
  • IDX30 388   0,44   0,11%
  • IDXHIDIV20 470   1,92   0,41%
  • IDX80 109   -0,32   -0,29%
  • IDXV30 114   -1,22   -1,06%
  • IDXQ30 127   0,06   0,05%

Pemberian Hak Monopoli BUMN Berpotensi Timbulkan Persaingan Usaha Tak Sehat


Rabu, 26 Februari 2025 / 20:00 WIB
Pemberian Hak Monopoli BUMN Berpotensi Timbulkan Persaingan Usaha Tak Sehat
ILUSTRASI.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi mengundangkan UU nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid tersebut diundangkan pada 24 Februari 2025.

Salah satu pengaturan yang ditambah dalam UU ini adalah pemberian hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN. Hal itu tercantum dalam Bab VIII C pasal 86M. 

Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan bahwa tidak ada pemberian hak monopoli dalam UU BUMN sebelumnya. Selama ini, monopoli diatur dalam undang-undang, bukan oleh presiden. 

Misalnya untuk kelistrikan, monopoli distribusi listrik dilakukan oleh PLN. Monopoli PLN itu dilandasi oleh UU Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dilaksanakan oleh BUMN atau BUMD.

"Nah, UU BUMN yang baru itu menurunkan derajatnya menjadi kekuasaan presiden, bukan undang-undang. Tentu ini sangat berisiko," ujar Herry kepada Kontan, Rabu (26/2).

Menurut Herry, penerapan ini nantinya bisa bertentangan dengan UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibatnya akan menimbulkan kekacauan baru dan ketidakpastian dalam berusaha.

Baca Juga: UU BUMN Disahkan, Presiden Dapat Memberi Hak Monopoli kepada BUMN

"Apalagi nanti interpretasi sektor atau objek usahanya sesuai selera presiden. Sebab terkait monopoli di UU BUMN itu dinyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan presiden," terang Herry.

Herry mencontohkan, bisa saja penyediaan produk pangan untuk program makan bergizi gratis diberikan hak monopolinya ke Perum Bulog. Alasannya, dalam rangka kepentingan negara sesuai pertimbangan presiden. 

Hal ini sangat mungkin terjadi karena diberi kekuasaan oleh UU BUMN yang baru itu. Presiden bisa sesuka hatinya menentukan produk/jasa yang dapat dimonopoli, kemudian menunjuk BUMN melaksanakannya.

"Dampaknya bukan hanya pada persaingan usaha tidak sehat. Tetapi juga berpotensi menimbulkan tata kelola pemerintahan yang tidak baik," ungkap Herry.

Lebih lanjut Herry menilai, UU BUMN yang baru tersebut memberikan ruang yang berpotensi menciptakan kekacauan dalam pengelolaan pemerintahan maupun iklim bisnis. Apalagi bisa menimbulkan moral hazard. 

"Misalnya, setelah dikuasakan kepada BUMN untuk menggarap, kemudian BUMN tersebut menunjuk mitra yang dipilih sesuai seleranya sendiri," jelas Herry.

Seperti diketahui, dalam UU BUMN baru, diantara Bab VIIIB dan Bab IX disisipkan 1 Bab, yakni Bab VIIIC Hak Monopoli.

"Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden," tulis Bab VIII C pasal 86M ayat (1).

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak monopoli sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Muncul Syarat Batas Usia di UU BUMN, Muliaman Hadad Tersingkir dari Danantara

Selanjutnya: Saham Himbara Anjlok Saat Danantara Berdiri, Ini Kata Rosan Roeslani

Menarik Dibaca: Bali Soap Luncurkan Produk Body Butter dan Hand Cream Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×