Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi mengundangkan UU nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid tersebut diundangkan pada 24 Februari 2025.
Salah satu pengaturan yang ditambah dalam Undang-Undang ini adalah pemberian hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN.
Baca Juga: Reformasi Pengelolaan BUMN: Implikasi UU BUMN terhadap Keuntungan & Kerugian Negara
Diantara Bab VIIIB dan Bab IX disisipkan 1 Bab, yakni Bab VIIIC Hak Monopoli.
"Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden," tulis Bab VIII C pasal 86M ayat (1) dikutip Rabu (26/2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak monopoli sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: UU Resmi Disahkan, Ini Pembagian Tugas Menteri BUMN dan Danantara
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai dana investasi tetapi juga dapat mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Prabowo menekankan pentingnya peran BUMN yang harus dikelola dengan standar tinggi dan tata kelola yang baik.
Menurutnya, Danantara Indonesia akan menjadi solusi strategis dan efisien dalam mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara.
"Kita tidak hanya akan menginvestasikan dividen BUMN ke industri-industri yang mendorong pertumbuhan jangka panjang tapi juga akan mentransformasi BUMN kita menjadi pemimpin kelas dunia di sektor masing-masing," ujar Prabowo dalam peluncuran Danantara, Senin (24/2).
Selanjutnya: 10 Cara Menata Lemari Anak Agar Rapi dan Praktis
Menarik Dibaca: 10 Cara Menata Lemari Anak Agar Rapi dan Praktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News