kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pemberian grasi kepada 2.460 narapidana terkendala regulasi


Selasa, 02 Agustus 2011 / 15:51 WIB
ILUSTRASI. Seorang pria memakai masker pelindung wajah bergambar tanda tanya di wilayah Manhattan, New York. REUTERS/Mike Segar


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebutkan, ada 2.460 narapidana yang telah lama menunggu kepastian pemberian grasi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah.

"Sejak 2002, mereka sudah terkatung-katung. Ini baru kita melaporkan ke bapak Presiden," katanya di kantor Presiden, Selasa (2/8).

Menurut Patrialis, menumpuknya jumlah narapidana yang menanti grasi ini lantaran terkendala regulasi yang berlaku sebelumnya. Sebagai contoh, UU No.3 tahun 1950 tentang permohonan grasi menyebutkan seorang narapidana tanpa dibatasi dapat mengajukan grasi.

"Berapa pun orang boleh mengajukan grasi. Kalau orang dulu mengajukan grasi orangnya tidak ditahan, itu jaman dulu. Sehingga orang perkara kecil pun mengajukan grasi," katanya.

Namun, kini, bagi narapidana yang kena hukuman minimal dua tahun baru boleh mengajukan grasi. Makanya, lantaran aturan tersebut proses keputusan pengajukan grasi ini menjadi terkatung-katung.

"Presiden meminta saya bersama Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, di bawah koordinasi Menkopolhukam, Djoko Suyanto, koordinasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief untuk membicarakan masalah ini," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat terbatas meminta agar tunggakan grasi ini agar dapat segera diselesaikan. "Kita selesaikan secara baik karena jumlahnya tidak sedikit. Kita harus tata dan pastikan semua bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai sistem yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×