Reporter: Resya Nugraha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah beberapa waktu lalu telah menetapkan Komisioner dan Deputi Komisioner (K-DK) BP Tapera. Pembentukan komisioner ini terealisasi setelah pembentukan K-DK tersebut mundur beberapa waktu. Hal ini telah dikonfirmasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara, menjelaskan, pembentukan komisioner dan deputi Tapera belum rampung secara utuh karena masih menunggu pelantikan.
"Saat ini posisinya sedang menunggu penyerahan SK penetapan atau pelantikan K-DK terlebih dulu," jelasnya.
Ia juga menambahkan penetapan komisioner ini masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelanggaraan Tapera oleh Presiden.
"Saat ini RPP tersebut ada di Kemensesneg untuk diklarifikasi dulu dengan Kemenkeu atas usulan tambahan materi pengaturan integrasi dana FLPP ke Tapera dari Kemenkeu," tambahnya.
Tugas dari K-DK ini nantinya itu untuk menyusun struktur organisasi dan mengatur dana Taperum PNS. "tugasnya diantara lain itu menyiapkan perangkat kerja dibawahnya, ada juga nanti mengurus pemindahan dana Taperum PNS sekitar 10,2 Triliun untuk dijadikan saldo awal peserta Tapera sekitar 4,5 juta PNS aktif," jelas Adang.
Nantinya dana 10,2 triliun tersebut yang merupakan tabungan perumahan PNS ini akan dikembalikan pada PNS aktif dan PNS pensiun oleh BP Tapera setelah beroperasi. "Saat ini tinggal menunggu K-DK bekerja dulu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News