Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah menjadi usul inisiatif DPR. Dalam draf RUU tersebut, salah satunya mengatur tentang kawasan aglomerasi.
Disebutkan pasal 51 RUU DKJ yang memuat mengenai pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan wilayah aglomerasi.
Lalu, dalam pasal 55 RUU DKJ menyebutkan, dalam mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Adapun, Dewan Kawasan Aglomerasi ini nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan, selama ini persoalan Jakarta berkaitan dengan daerah lain, misalnya banjir. Sebab, banjir juga melibatkan daerah-daerah hulu seperti kabupaten bogor, kota bogor, dan kota depok.
Kemudian permasalahan macet, Baidowi mengatakan, arus lalu lintas di Jakarta berasal dari warga sekitar bodetabek.
Baca Juga: Kawasan Aglomerasi Dipimpin Wapres di RUU DKJ, Persiapan Untuk Anak Presiden?
Baidowi menambahkan, gubernur Jakarta tidak bisa mengurus persoalan tersebut karena kewenangan hanya terbatas di wilayahnya yakni Jakarta.
"Kalau yang begini tidak bisa diurus, maka sampai kapanpun persoalan di jakarta kan tetap terus berulang, banjir, macet, dan polusi udara dan semacamnya itu kan selalu menjadi masalah," jelas Baidowi saat dihubungi Kontan, Senin (18/12).
Lebih lanjut, Baidowi mengatakan, pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan memudahkan koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan Jakarta. Nantinya, wakil presiden dapat memanggil gubernur Jawa Barat, gubernur Banten, gubernur Jakarta dan wali kota untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
"Selain itu wapres bisa memanggil menteri menteri terkait," kata Baidowi.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa menyoroti pembentukan kawasan aglomerasi.
Menurutnya, tidak harus ada aglomerasi karena pengembangan aglomerasi harusnya dilakukan ketika Jakarta dipandang pemerintah menjadi ibu kota negara.
Baca Juga: KPPOD: Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Tak Boleh Intervensi Kewenangan Pemda
Selain itu, Ledia menyoroti pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang diantaranya untuk koordinasi penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis pada kkawasan aglomerasi. Serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dalam rencana induk. Terlebih Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
"Wakil presiden itu tugasnya membantu presiden dalam urusan pemerintahan, bukan memimpin daerah. Itu yang harus diingat dalam konstitusi, tidak ada tugas itu bagi wakil presiden," ujar Ledia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News