kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan BPJS Masih Berjalan di Tempat


Kamis, 26 November 2009 / 10:16 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) jalan di tempat. Padahal Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) sudah lahir sejak 2004 lalu. Pemerintah masih bingung, apakah perlu melahirkan BPJS baru untuk mengelola jaminan sosial nasional, atau cukup menyerahkan pengelolaan tersebut ke badan usaha milik negara (BUMN). Contoh, PT Jamsostek, PT Askes, dan PT Taspen.

Mantan Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang SJSN Sulastomo bilang, Kementerian Negara BUMN mengusulkan pengelolaan jaminan sosial tetap ada di tangan perusahaan pelat merah. Tapi, "Kesepakatan pemerintah dan DPR saat merumuskan UU SJSN adalah berbentuk BPJS," katanya di Jakarta kemarin (25/11).

Menurut Sulastomo, kalau pemerintah tetap memakai BUMN, problem utamanya: status badan hukum Jamsostek dan kawan-kawan belum memenuhi amanat UU SJSN. Sedang jika memilih BUMN khusus atau BPJS baru, maka perlu ada peraturan pelaksana secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×