kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pembelian listrik dari pembangkit panas bumi diatur dengan aturan menteri


Rabu, 09 Februari 2011 / 17:32 WIB
ILUSTRASI. Mohamed Salah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Payung hukum penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membeli listrik dari pembangkit geotermal akhirnya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal sebelum payung hukum yang dirancang adalah Peraturan Presiden (Perpres).

Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat beralasan pengaturan melalui peraturan menteri itu sudah cukup kuat. "Setelah melalui pembahasan, di Menko dan juga Sekretaris Kabinet, tadi dilaporkan ke wakil presiden bahwa Peraturan menteri saja dirasa sudah cukup kuat untuk menjadi payung hukum bagi PLN," katanya Rabu (9/2).

Saat ini peraturan menteri itu sedang tahap finalisasi dan dikoordinasikan menteri koordinator perekonomian. Dalam beberapa hari mendatang peraturan menteri ini akan selesai. Dengan demikian PLN mendapatkan kepastian untuk membeli. Batas harganya, 9,7 sen dolar per kwh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×