kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Pembelian listrik dari pembangkit panas bumi diatur dengan aturan menteri


Rabu, 09 Februari 2011 / 17:32 WIB
ILUSTRASI. Mohamed Salah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Payung hukum penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membeli listrik dari pembangkit geotermal akhirnya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal sebelum payung hukum yang dirancang adalah Peraturan Presiden (Perpres).

Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat beralasan pengaturan melalui peraturan menteri itu sudah cukup kuat. "Setelah melalui pembahasan, di Menko dan juga Sekretaris Kabinet, tadi dilaporkan ke wakil presiden bahwa Peraturan menteri saja dirasa sudah cukup kuat untuk menjadi payung hukum bagi PLN," katanya Rabu (9/2).

Saat ini peraturan menteri itu sedang tahap finalisasi dan dikoordinasikan menteri koordinator perekonomian. Dalam beberapa hari mendatang peraturan menteri ini akan selesai. Dengan demikian PLN mendapatkan kepastian untuk membeli. Batas harganya, 9,7 sen dolar per kwh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×