Reporter: Yohan Rubiyantoro |
JAKARTA. Utang pembelian dan pemeliharaan 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur merupakan Illegitimate Debt. Sebab itu pembayarannya harus dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Infid, Donatus K Marut dan Direktur Erlassjahr, Juergen Kaiser di Hotel Santika, Kamis (16/4). "Utang ini harus dihapus untuk mengurangi beban utang Indonesia," katanya.
Proyek pembelian 39 kapal perang Jerman dilakukan di era Menteri Riset dan Teknologi BJ Habibie. Pada tahun 1993 Pemerintah Indonesai dan pemerintah Jerman mengadakan kontrak pembelian 39 kapal perang yang berasal dari Angkatan Laut Eks- Jerman Timur, dengan nilai total 442 Juta dollar Amerika dan nilai pembukuan sebesar 466 juta dollar Amerika setelah dijamin dengan kredit ekspor.
Ke-39 kapal perang Jerman tersebut mencakup 16 kapal jenis Parchim corvette, 14 kapal jenis Frosch Troop Landing Ship Tanks (LSTs), dan 9 kapal jenis Condor Penyapu Ranjau.
Pada tahun 2001 - 2003 pemerintah Indonesia menerima pinjaman baru dari pemerintah Jerman untuk memperbaiki dan maintenance serta bongkar-pasang (overhaul) kapal-kapal tersebut dengan nilai 65,641, 808 Euro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News