kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pembeli Keberatan Hasil Lelang Rusun Kemanggisan


Kamis, 11 Juli 2013 / 07:47 WIB
ILUSTRASI. Inventing Anna, adalah salah satu serial terbaru Netflix yang paling banyak ditunggu penayangannya. Serial ini akan tayang di Netflix minggu ini.


Reporter: Yudho Winarto, Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Puluhan pembeli rumah susun Kemanggisan Residence ramai-ramai mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/7). Mereka menyatakan kekecewaannya atas proses pemberesan boedel pailit oleh kurator atas pengembang rusun yakni PT Mitra Safir Sejahtera (MSS).
Pasalnya, para pembeli selaku kreditur hanya mendapatkan jatah nilai aset yang laku dilelang sebesar 15 % saja. "Ini tidak adil bagi kami," kata Yusral, koordinator Paguyuban Konsumen Rusun Kemanggisan Residence.
Total aset MSS berdasarkan harga pasar mencapai Rp 185 miliar. Tetapi hanya laku dilelang sebesar Rp 125 miliar.
Berdasarkan perhitungan Yusral, pembeli hanya mendapatkan bagian Rp 89,5 miliar. Selanjutnya, dana hasil lelang itu harus dibagi kepada 520 pembeli lain. "Misalnya saya sudah membayar sekitar Rp 377 juta, tapi akhirnya hanya mendapat pengembalian sekitar Rp 70 juta," katanya.
Pembeli apartemen telah melaporkan hal ini ke Hakim Pengawas Lidya Sasando Parapat. Pembeli berencana mengajukan upaya keberatan atas hasil lelang tersebut. Paling lambat, upaya keberatan diajukan ke Pengadilan pada Senin, (15/7) mendatang.
Indra Nurcahya, salah satu kurator masih enggan untuk memberi komentar perihal ini. Meski demikian, pihaknya telah mengetahui adanya keberatan dari pembeli.
Kemanggisan Residence terdiri dari 2 tower berisi sekitar 1000-an unit. Unit yang terjual sekitar 700 unit. Rencananya awal 2011 lalu pengembang harus melakukan serah terima kunci, namun MSS tak mampu menyelesaikannya proyek tersebut sehingga pembeli menggugat.
Beberapa pembeli mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan. Sampai akhirnya, Februari 2012, Pengadilan mempailitkan  MSS. Pasalnya tidak tercapai perdamaian dalam PKPU.
Selanjutnya sengketa kepailitan ini berbuntut panjang. Bahkan, Gubernur Joko Widodo memberi perhatian pada penyelesaikan masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×