kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembeli Keberatan Hasil Lelang Rusun Kemanggisan


Kamis, 11 Juli 2013 / 07:47 WIB
ILUSTRASI. Inventing Anna, adalah salah satu serial terbaru Netflix yang paling banyak ditunggu penayangannya. Serial ini akan tayang di Netflix minggu ini.


Reporter: Yudho Winarto, Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Puluhan pembeli rumah susun Kemanggisan Residence ramai-ramai mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/7). Mereka menyatakan kekecewaannya atas proses pemberesan boedel pailit oleh kurator atas pengembang rusun yakni PT Mitra Safir Sejahtera (MSS).
Pasalnya, para pembeli selaku kreditur hanya mendapatkan jatah nilai aset yang laku dilelang sebesar 15 % saja. "Ini tidak adil bagi kami," kata Yusral, koordinator Paguyuban Konsumen Rusun Kemanggisan Residence.
Total aset MSS berdasarkan harga pasar mencapai Rp 185 miliar. Tetapi hanya laku dilelang sebesar Rp 125 miliar.
Berdasarkan perhitungan Yusral, pembeli hanya mendapatkan bagian Rp 89,5 miliar. Selanjutnya, dana hasil lelang itu harus dibagi kepada 520 pembeli lain. "Misalnya saya sudah membayar sekitar Rp 377 juta, tapi akhirnya hanya mendapat pengembalian sekitar Rp 70 juta," katanya.
Pembeli apartemen telah melaporkan hal ini ke Hakim Pengawas Lidya Sasando Parapat. Pembeli berencana mengajukan upaya keberatan atas hasil lelang tersebut. Paling lambat, upaya keberatan diajukan ke Pengadilan pada Senin, (15/7) mendatang.
Indra Nurcahya, salah satu kurator masih enggan untuk memberi komentar perihal ini. Meski demikian, pihaknya telah mengetahui adanya keberatan dari pembeli.
Kemanggisan Residence terdiri dari 2 tower berisi sekitar 1000-an unit. Unit yang terjual sekitar 700 unit. Rencananya awal 2011 lalu pengembang harus melakukan serah terima kunci, namun MSS tak mampu menyelesaikannya proyek tersebut sehingga pembeli menggugat.
Beberapa pembeli mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan. Sampai akhirnya, Februari 2012, Pengadilan mempailitkan  MSS. Pasalnya tidak tercapai perdamaian dalam PKPU.
Selanjutnya sengketa kepailitan ini berbuntut panjang. Bahkan, Gubernur Joko Widodo memberi perhatian pada penyelesaikan masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×