kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pembeli bisa kena tagihan PPN & PPn BM


Senin, 06 Februari 2012 / 09:50 WIB
Pembeli bisa kena tagihan PPN & PPn BM
ILUSTRASI. Customer Service melayani nasabah di kantor BFI Finance, Selasa (5/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/01/2021


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan (PPn) Barang Mewah (PPNBM). Karena itu, awal Januari 2012 lalu Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Dengan aturan ini Anda harus lebih teliti saat membeli barang. Pastikan faktur pemotongan pajak dari penjual agar tidak repot di belakang hari.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menjelaskan, secara umum PP ini hanya bersifat pelaksana. Yang perlu menjadi perhatian adalah dengan aturan baru ini, pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) akan bertanggung jawab secara renteng terhadap pembayaran PPN maupun PPn BM.

Seperti tertuang dalam Pasal ayat 1, menyebutkan, "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah". Nah tanggungjawab renteng ini melekat kepada semua pembeli barang, yang terkena PPN dan PPn BM.

Dengan aturan ini, kantor pajak bisa menagih langsung kepada kepada penjual maupun pemberi, barang dan jasa dengan mengunakan ketetapan pajak. “Kalau mereka tidak bisa menunjukkan faktur atau bukti pajak, pembeli bisa di pungut PPN maupun PPn BM,” terang Dedi.

Tapi, menurut Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako, menilai, pasal mengenai tanggung jawab renteng pembeli akan sulit dilakukan kalau kondisi domestiknya belum jelas.

Misalnya bagaimana jika pembeli ada di luar negeri atau di daerah yang tidak memiliki Kantor Pelayanan Pajak. "Apalagi pembeli secara online, bagaimana membuktikan kalau itu termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)," tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Pajak Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, peraturan yang baru ini lebih mempertegas agar pengusaha kena pajak bisa lebih disiplin memberikan pelaporan usahanya. "Penyerahan faktur pajak juga dipercepat satu bulan dari biasanya," katanya.

Dia mengatakan, kalau penyerahan faktur pajak dipercepat, seharusnya penerimaan PPN dan PPn BM juga akan lebih tinggi. Percepatan penyerahan faktur pajak ini akan menambah seperduabelas dari penerimaan PPN tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×