kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembelaan KLHK terkait tudingan obral izin di era Jokowi


Rabu, 27 Januari 2021 / 15:53 WIB
Pembelaan KLHK terkait tudingan obral izin di era Jokowi
ILUSTRASI. Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (13/9/2019).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah tudingan beberapa pihak, perihal obral izin yang disebut terjadi di era Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Data KLHK menunjukkan, luas areal pemberian izin kawasan hutan dari berbagai periode pemerintahan, baik untuk kebun, HPH, HTI ataupun tambang/IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Data ini disampaikan karena banyak dikaitkan dengan sumber penyebab terjadinya bencana alam akhir-akhir ini.

''Hal paling penting bagi Indonesia sebenarnya adalah langkah-langkah perbaikan lingkungan yang konsisten ke depan. Namun sayangnya di situasi bencana, banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan obral data yang tidak benar ke publik. Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat,'' kata Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1).

Dijelaskan bahwa selama periode 1984-2020 terdapat pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektar, di mana 746 ijin seluas 6,7 juta hektar, atau lebih 91%-nya diberikan sebelum Presiden Jokowi memulai pemerintahan pada akhir Oktober 2014.

Di era Presiden Jokowi hingga tahun 2020, ada izin 113 unit seluas lebih dari 600.000 hektar, di mana 22 lokasi tersebut dengan luas lebih dari 218.000  hektar telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan diantara tahun 2012-2014.

Baca Juga: KLHK: IPPKH pertambangan di Kalimantan Selatan mencapai 55.078 hektare

''Dengan demikian, lebih dari 91% pelepasan kawasan hutan, atau seluas lebih dari 6,7 juta hektar, selama 36 tahun terakhir, berasal dari era sebelum Pak Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya menjabat,'' ucap dia.

Sementara itu, data HTI (Hutan Tanaman Industri), hingga Desember 2020, tercatat ijin dikeluarkan lebih dari 11,2 juta hektar. Khusus untuk di era Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya, ijin dikeluarkan sebanyak 1,2 juta hektar atau hanya 10,7 % dari keseluruhan ijin yang diberikan sebelumnya.

''Itupun dari ijin tersebut, hampir 590 ribu ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri tahun 2011-2014. Jadi sebenarnya ijin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 610.000 ha lebih, atau 5,4% ijin HTI yang telah diberikan sampai dengan Desember 2020,'' ujar dia.

Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat ijin seluas 18,7 juta hektar yang diberikan sampai Desember 2020. Selama 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan ijin seluas 291 ribu hektar atau setara dengan di bawah 1,6% dari luas total yang diberikan. Artinya lebih dari 98% ijin HPH sudah ada di era sebelum Presiden Jokowi.

Khusus untuk ijin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, totalnya lebih kurang 590 ribu hektar sejak orde baru hingga tahun 2020. Sementara di tahun 2015-2020, ijin yang keluar seluas 131.000 ha atau lebih dari 22%. Artinya ijin tambang terbesar, lebih dari 300.000 ha, atau lebih dari 50% diberikan selama periode 2004-2014.

Baca Juga: Ini kata pelaku usaha soal tudingan tambang batubara sebabkan banjir di Kalsel

''Dari ijin seluas 131.000 Ha ijin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 Ha atau sebanyak 147 unit ijin, adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk jalan, bendungan, menara seluler dll. Sedangkan ijin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batubara, seluas lebih kurang 117.000 ha,'' ungkap dia.

Seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK, jelas Nunu, telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan ijin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL), Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur).




TERBARU

[X]
×