kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pembayaran 3 Hari Lagi, P3K Akan Terima Gaji ke-13, Inilah Rincian Gaji PPPK 2025


Kamis, 29 Mei 2025 / 04:40 WIB
Pembayaran 3 Hari Lagi, P3K Akan Terima Gaji ke-13, Inilah Rincian Gaji PPPK 2025
ILUSTRASI. Pembayaran 3 Hari Lagi, P3K Akan Terima Gaji ke-13, Inilah Rincian Gaji PPPK 2025


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

THR dan Gaji PPPK 2025 - JAKARTA. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapat rejeki lagi berupa gaji ke-13 dalam beberapa hari mendatang. Jadwal pembayaran gaji 13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK pada awal Juni 2025. Berikut rincian gaji PPPK 2025 untuk perkiraan pembayaran gaji ke-13.

Pemerintah memastikan ASN, PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.

Kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Baca Juga: Naik Lagi, Ini Daftar Harga Mobil Listrik BYD Atto Dolphin M6 Seal Denza April 2025

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan. Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. 

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Nah, pembayaran pensiunan PNS biasanya bersamaan dengan pembayaran gaji ASN. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 PPPK juga kemungkinan dimulai 2 Juni 2025 atau tiga hari dari sekarang.

 
Informasi Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Akan Di-buyback Rp 3 T, Direktur Bank Borong Saham Blue Chip Ini

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jawa Timur: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Cek Jadwal KRL Jogja-Solo pada Kamis 29 Mei 2025 ke Stasiun Palur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×