kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembatasan kegiatan, APPBI: Perekonomian kembali terhambat


Rabu, 06 Januari 2021 / 21:25 WIB
Pembatasan kegiatan, APPBI: Perekonomian kembali terhambat
ILUSTRASI. Pengunjung melintas depan kios-kios di salah satu pusat belanja di Tangerang Selatan, Selasa (5/1)


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas terhitung 11 hingga 25 Januari 2021. Sektor bisnis pusat perbelanjaan salah satu yang akan merasakan dampak langsung kebijakan ini.

Pasalnya, aktivitas pusat perbelanjaan dibatasi operasionalnya hingga pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25%.

"Pembatasan tentunya akan mengakibatkan terhambatnya kembali perekonomian," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/1).

Alphonzus bilang saat ini perekonomian Indonesia telah menunjukkan pergerakan secara bertahap. Pembatasan sebelum industri pulih dinilai akan membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk.

"Akan ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup usahanya ataupun menjualnya," terang Alphonzus.

Baca Juga: Pengusaha berharap PSBB Jawa-Bali efektif tekan penyebaran corona

Oleh karena itu APPBI meminta pemerintah menerapkan pembatasan secara serius. Pada pembatasan yang dilakukan, pengawasan terhadap kedisiplinan penerapan protokol kesehatan juga perlu dilakukan.

Penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dinilai menjadi langakh efektif mengendalikan pandemi. Bila hal tersebut tak dilakukan maka pembatasan tidak akan efektif.

"Pembatasan harus disertai dengan penegakan terhadap pemberlakuan ataupun penerapaan atas Protokol Kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka pembatasan akan menjadi tidak efektif," jelas Alphonzus.

Sebelumnya pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali. Hal ktu dilakukan berdasarkan parameter kondisi pandemi Covid-19.

Terdapat empat parameter yang ditetapkan pemerintah dalam menentukan pembatasan. Antara lain adalah angka kematian di atas rata-rata nasional, angka kasus aktif di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan rasio ketersediaan kasur perawatan di atas 70%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×