Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Akhirnya PT Visindo Artaprinting dijatuhkan pailit. Putusan diambil setelah permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank Resona Perdania dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Menyatakan PT Visindo Artaprinting dalam keadaan pailit atas segala hukumnya," ungkap Syaiful Arif, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (7/7).
Dalam pertimbangannya, Syaiful bilang, Visindo terbukti telah lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan kepada para krediturnya. Hal tersebut pun juga dikuatkan dalam keterangan Visindo di proses persidangan, kalau memang pihaknya sudah tak membayarkan cicilan kepada Bank Resona Perdania sejak November 2014.
John Herman, kuasa hukum Bank Resona Perdania mengapresiasi putusan tersebut. "Memang seperti itu, Visindo memang lebih baik pailit karena dari kondisi perusahaan pun juga sudah tak sanggup menjalankan bisnisnya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (8/7).
Kondisi tersebut dapat dilihat dari Direktur Utama Visindo Ryan Andoko yang telah berada dalam tahanan karena dituntut pidana oleh salah satu krediturnya karena memberikan satu jaminan ke beberapa kreditur.
John juga menyampaikan, tak hanya kliennya saja yang tagihannya tak dibayar oleh Visindo. Tapi tujuh kreditur lainnya dan dua pengurus PKPU pun juga bernasib sama. Ketujuh kreditur lainnya itu antara lain Bank Rakyat Indonesia, Bank Danamon, Buana Finance, dan Tifa Finance.
Kendati demikian, lanjut John, pihak Visindo pernah melakukan pembayaran kepadanya. Tetapi pembayaran tersebut hanya untuk mengurangi outstanding utang kepada kliennya bukan untuk membayarkan cicilan tagihan.
Pembayaran outstanding pun dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sebesar Rp 7 miliar pada Desember 2013. Lalu, kedua pada Januari 2014 Visindo melakukan pembatayaran kembali Rp 3,8 miliar.
Kemudian yang terakhir pembayaran sebesar Rp 2,85 miliar. "Untuk membayar outstanding kedua dan ketiga itu Visindo menjual aset perusahaan berupa tanah yang berlokasi di Pluit dan Parung Panjang," jelas John. Adapun total outstanding Visindo ke Bank Resona Perdania itu mencapai Rp 75 miliar.
Sementara kuasa hukum Visindo Berty S. Mantiri memilih untuk tidak berkomentar. "Saya no comment ya," ungkap dia.
Dengan demikian, proses berikutnya para kurator sudah bisa menjalankan tugasnya untuk mengumpulkan aset-aset Visindo yang ada. Dalam putusannya itu pun majelis hakim mengangkat Abdul Aziz dan Ifan Tampubolon sebagai kurator.
Kedua nama kurator tersebut berbeda dengan nama pengurus PKPU yang sebelumnya. John mengaku memang sengaja untuk tidak memakai kurator yang sama dengan pengurus. Pasalnya ia menilai, dengan nama baru itu proses kedepannya dapat lebih netral dan objektif.
Sekedar mengingatkan, John mengajukan pembatalan perdamaian ini pada 27 Mei 2015 lalu lantaran, kliennya belum mendapatkan cicilan utang sejak November 2014. Padahal pihaknya sudah memberikan somasi sebanyak tiga kali tapi tak ada tanggapan. Hal tersebut pun menandai tak adanya itikad baik dari debitur.
Perdamaian tersebut pun terjalin sejak tahun 2014 lalu dimana, Visindo diharuskan untuk menjalankan kewajibannya untuk mencicil pembayaran utang kepada para kreditur hingga 2020 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News