kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Produsen elektronik Crystal digugat pailit


Senin, 29 Juni 2015 / 10:33 WIB
Produsen elektronik Crystal digugat pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan elektronik lokal, PT Mega Graha Internasional dimohonkan pailit oleh Slamet Buntaran. Permohonan tersebut dilayangkan lantaran, produsen elektronik merek Crystal tersebut belum membayarkan utang yang telah jatuh tempo kepada Slamet.

Kuasa hukum Slamet Buntaran, R. Dhan Rahadiansyah menjelaskan, utang Mega Graha kepada kliennya mencapai Rp 2 miliar. "Tapi sampai jadwal jatuh tempo, mereka belum melakukan pembayaran," jelas Rahadiansyah, kepada KONTAN, Minggu (28/6).

Sebelum mengajukan permohonan pailit tersebut, Slamet sudah melayangkan peringatan tertulis alias somasi kepada Mega Graha sebanyak tiga kali. Namun tidak ada respon. Akibatnya, SlametĀ  memutuskan melayangkan permohonan pailit.

Dhan menambahkan, pihaknya lebih memilih permohonan pailit ketimbang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, syarat untuk menggugat pailit sudah dimilikinya. "Contohnya, seperti kami sudah somasi beberapa kali tapi tak ada respon, lagipula syarat minimal dua kreditur sudah terpenuhi," tambah Dhan.

Sayangnya Dhan enggan menyebutkan siapa kreditur lain tersebut. Namun jumlah tagihan yang dimiliki kreditur tersebut hampir sama dengan milik kliennya.

Ia juga mengaku tak khawatir jika pihak Mega Graha akan menangkis permohonan tersebut dengan pemohonan PKPU. "Tidak masalah, ituĀ  nanti kewenangannya hakim, bagaimana ke depannya kita lihat saja," tambah Dhan.

Secara terpisah, kuasa hukum Mega Graha, Manuarang Manalu, mengatakan dia belum bisa berkomentar. Pasalnya, ia masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap. "Tanggapannya seperti apa nanti kita akan sampaikan dalam jawaban," ucap dia.

Persidangan perkara yang terdaftar dengan No. 16/PAILIT/2015/PN JKT.PST di PN Jakarta Pusat ini akan dilanjutkan Selasa (30/6) nanti dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×