kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.972   59,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Berau Coal lolos pailit


Rabu, 01 Juli 2015 / 14:21 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Berau Coal Tbk dapat bernafas lega. Pasalnya, emiten berkode saham BRAU ini lolos dari pailit, setelah permohonan yang ditujukannya itu dicabut oleh pemohon yakni mantan Presiden Direkturnya Eko Santoso Budianto, Rabu (1/7).

Andi Simangusong, kuasa hukum Eko mengaku dirinya telah melakukan pencabutan permohonan itu pada sehari sebelumnya sidang pertama. Sementara pada sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin, dirinya datang langsung dengan prinsipal untuk menegaskan pencabutan itu.

"Dengan demikian, atas pencabutannya perkara ini, majelis menyatakan perkara ini selesai," ungkap dia kepada KONTAN. Lebih lanjut ia mejelaskan, kliennya mencabut permohonan itu lantaran, Eko tengah fokus dengan pekerjaannya yang telah diangkat menjadi direktur di salah satu badan negara.

Nah, Dalam pengangangkatannya tersebut, memang Eko diminta untuk fokus dengan pekerjaannya dan tidak terlalu banyak menangani perkara lain. Namun sayang, baik Andi dan Eko tak menyebutkan badan negara apa yang dimaksud.

Atas pencabutan itu pula, permohanan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan BRAU juga turut gugur. Sekadar informasi, sebelumnya, BRAU melayangkan PKPU itu sebagai langkah perlawanan atas permohonan pailit.

"Karena sudah dicabut, berarti permohonan PKPU juga ikut gugur ya," ungkap Mas'ud selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini.

Ketika ditanya mengenai isi permohonan, Andi mengaku, permohonan di PN Jakarta Pusat ini sama dengan permohonan di PN Jakarta Selatan. "Saya baru ditunjuk sebagai kuasa perkara kepailitan ini di hari Selasa. Setelah saya lihat, isi klaimnya sama dengan yang di PN Jakarta Selatan," tuturnya.

Adapun di PN Jakarta Selatan, Eko melayangkan gugatan kepada BRAU terkait sisa gaji yang belum terbayarkan sebesar US$ 1,77 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×