kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Berau Coal lolos pailit


Rabu, 01 Juli 2015 / 14:21 WIB
Berau Coal lolos pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Berau Coal TbkĀ dapat bernafas lega. Pasalnya, emiten berkode saham BRAU ini lolos dari pailit, setelah permohonan yang ditujukannya itu dicabut oleh pemohon yakni mantan Presiden Direkturnya Eko Santoso Budianto, Rabu (1/7).

Andi Simangusong, kuasa hukum Eko mengaku dirinya telah melakukan pencabutan permohonan itu pada sehari sebelumnya sidang pertama. Sementara pada sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin, dirinya datang langsung dengan prinsipal untuk menegaskan pencabutan itu.

"Dengan demikian, atas pencabutannya perkara ini, majelis menyatakan perkara ini selesai," ungkap dia kepada KONTAN. Lebih lanjut ia mejelaskan, kliennya mencabut permohonan itu lantaran, Eko tengah fokus dengan pekerjaannya yang telah diangkat menjadi direktur di salah satu badan negara.

Nah, Dalam pengangangkatannya tersebut, memang Eko diminta untuk fokus dengan pekerjaannya dan tidak terlalu banyak menangani perkara lain. Namun sayang, baik Andi dan Eko tak menyebutkan badan negara apa yang dimaksud.

Atas pencabutan itu pula, permohanan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan BRAU juga turut gugur. Sekadar informasi, sebelumnya, BRAU melayangkan PKPU itu sebagai langkah perlawanan atas permohonan pailit.

"Karena sudah dicabut, berarti permohonan PKPU juga ikut gugur ya," ungkap Mas'ud selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini.

Ketika ditanya mengenai isi permohonan, Andi mengaku, permohonan di PN Jakarta Pusat ini sama dengan permohonan di PN Jakarta Selatan. "Saya baru ditunjuk sebagai kuasa perkara kepailitan ini di hari Selasa. Setelah saya lihat, isi klaimnya sama dengan yang di PN Jakarta Selatan," tuturnya.

Adapun di PN Jakarta Selatan, Eko melayangkan gugatan kepada BRAU terkait sisa gaji yang belum terbayarkan sebesar US$ 1,77 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×