kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pembatalan haji tahun ini mementum bagi BPKH untuk transparan kepada publik


Jumat, 05 Juni 2020 / 10:08 WIB
Pembatalan haji tahun ini mementum bagi BPKH untuk transparan kepada publik
ILUSTRASI. Umat Muslim beribadah pada malam Lailatul Qadar, malam paling suci untuk Muslim, sambil melakukan pembatasan sosial, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) pada bulan suci Ramadhan, di Mesjid Agung di Mekah, Arab Saudi, Selasa (19/5/2020). S


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Keputusan Menteri Agama menerbitkan kebijakan pembatalan pengiriman jemaah haji untuk musim tahun 2020 M/ 1441 H mendapat respon beragam, ada pro dan kontra.

Namun yang menarik publik kemudian tergugah mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana dari 4,2 juta calon haji yang menuggu giliran berangkat (waiting list) yang saat ini terkumpul kurang lebih Rp. 135 trilIun, termasuk juga Dana Abadi Ummat (DAU) yang berjumlah Rp 3,5 trilyun yang merupakan hasil efesiensi penyelenggaraan ibadah haji.

Sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH) soal dana haji bukan lagi domain kewenangan Kementerian Agama tetapi menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga yang berada langsung di bawah Presiden yang bertugas menerima, mengelola dan menginvestasikan dana calon jemaah haji.

Baca Juga: Haji khusus masih berharap bisa berangkat

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, agar bermanfaat dan tidak nganggur BPKH diberi kewenangan atas dana titipan tersebut (wadi’ah) tersebut untuk menginvestiasikan ke berbagai macam skema investasi berbasis syariah, supaya jemaah haji tunggu mendapatkan nilai tambah (profit) dan imbal hasil yang dikembalikan untuk jemaah.

"Dana haji diatur sangat ketat, hanya diinvestasikan pada skema investasi syariah dan harus aman dari potensi kerugian. Karenanya tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan sembarangan, termasuk untuk menalangi penguatan rupiah.," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Apabila, lanjut Mustolih, dana calon jemaah haji digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan UUPKH. Menurutnya, seluruh pimpinan BPKH harus bertanggungjawab secara tanggung-renteng dan calon jemaah pun bisa mengajukan tuntutan hukum apabila ada ditemukan kerugian.

Karena itu, memberlakukan dana calon jemaah haji tidak bisa disamakan dengan mengelola uang negara seperti APBN atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bisa diotak-atik untuk berbagai kepentingan. Karenanya BPKH harus ekstra hati-hati.

Baca Juga: Batal berangkatkan haji, ini tanggapan Garuda Indonesia (GIAA)

Nah, mengapa publik belakangan waswas bahkan curiga soal penggunaan ratusan trilyun dana haji digunakan untuk kepentingan lain? Penyebab utamanya karena sejak dibentuk 2017 silam sampai sekarang, BPKH sebagai pengelola dana tidak transparan.

Kemudian, kinerjanya pun sampai sekarang belum maksimal sebagaimana ekspektasi dan harapan publik yang menginginkan bisa mengelola dana haji sebagaimana tabung haji di Malaysia yang memberikan manfaat dan dampak sangat positif signifikan bagi jemaah. Belum ada terobosan berarti BPKH, utamanya atas kebijakan investasi dari dana haji yang dapat memperoleh hasil secara signifikan dan memuaskan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×